Jadwal, Syarat, Cara Daftar, dan Tahapan Sertifikasi Tahun 2022

- Editor

Minggu, 6 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPG Daljab 2022 – Sertifikasi guru merupakan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Aturan ini dimaksudkan untuk meningkatkan tingkat kelayakan seorang guru dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai agen pembelajaran di sekolah sekaligus memberikan sertifikat pendidik bagi guru yang telah memenuhi persyaratan dan lulus uji sertifikasi.

Salah satu cara sertifikasi guru adalah dengan mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan. PPG Daljab merupakan salah satu kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyelesaikan dan menuntaskan sertifikasi guru dalam jabatan.  Hal ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru & Dosen.

Program PPG tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 87 tahun 2013. Dalam pasal 2 Permendikbud RI No 87 tahun 2013. Tujuan Program PPG adalah :

a. untuk menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran;

b. menindaklanjuti hasil penilaian dengan melakukan pembimbingan, dan pelatihan peserta didik; dan

c. mampu melakukan penelitian dan mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan.

Tujuan dari program PPG Dalam Jabatan (Daljab) ini adalah untuk memfasilitasi dan memberikan kesempatan bagi Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik agar mendapatkan sertifikat pendidik. Dengan memiliki sertfikat pendidik, guru telah diakui profesionalitasnya dan mendapatkan beberapa keistimewaan sebagai bagian dari hak dari guru tersertifikasi.

Jadwal PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

Perlu diingat bahwa program PPG di Tahun 2022 ini terbagi kedalam PPG Daljab (Dalam Jabatan) dan PPG Pra Jabatan Model Baru. Adapun jadwal PPG Daljab tahun 2022 ini meliputi pendaftaran dan pengiriman berkas yang akan dilaksanakan mulai tanggal 7-23 februari 2022.

Kemudian pengumuman hasil seleksi akan diumumkan pada tanggal 4 maret 2022 dan perbaikan berkas dimulai pada tanggal 7-25 februari 2022. Dengan demikian guru harus sudah mempersiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk mendaftar atau mengikuti PPG Daljab tersebut.

Syarat Pendaftaran PPG Dalam Jabatan

Setelah mengetahui jadwal PPG Daljab tahun ini, guru selanjutnya harus mengetahui cara mendaftarnya. Berikut beberapa syarat agar dapat mengikuti PPG Daljab tahun 2022.

  1. Telah diangkat sebagai guru sampai dengan 31 Desember 2016. Guru dapat terundang di pretest PPG dan bisa ikut serta dalam PPG Daljab apabila guru tersebut sudah diangkat sebagai guru sampai dengan 31 Desember 2016.
  2. Terdaftar pada Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per tanggal 31 Juli tahun 2017. Hal ini berkaitan dengan pengaktifan akun SIM PKB karena nanti setelah undangan, segala proses seleksi melalui akun SIM PKB.
  3. Harus memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan). NUPTK ini dapat dipenuhi setelah guru dinyatakan lulus seleksi kompetensi akademik atau lulus pretest PPG.
  4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana S1/D4. Kualifikasi akademik ini bersumber dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi dan dibuktikan dengan scan ijazah S1/D4.
  5. Memiliki kualifikasi akademik S1/D4 yang sesuai dengan program studi PPG. Artinya ijazah S1/D4 harus linier dengan program PPG yang akan diikuti.
  6. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah. Dalam hal ini 5 (lima) tahun terakhir mulai dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2021.
  7. Berstatus guru PNS, guru bukan PNS di sekolah negeri dan Guru Tetap Yayasan (GTY). Bagi guru honorer di sekolah negeri yang SK-nya dari kepala sekolah, maka guru harus memperhatikan kebijakan dari masing-masing instansi. Karena ada kepala daerah yang ikut memperjuangkan sehingga kepala dinas pendidikan memberikan rekomendasi bagi guru dari suatu sekolah negeri tersebut bisa diberikan kesempatan untuk mengikuti pretest PPG.
  8. Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan. Hal ini dijelaskan berupa 5 (lima) tahun terakhir mulai dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2021 lalu.
  9. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun sampai dengan 31 Desember tahun 2021.
  10. Sehat jasmani dan rohani. Dibuktikan dengan surat Kesehatan.
  11. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif adiktif lainnya (Nafza). Dibuktikan dengan surat keterangan.
  12. Berkelakuan baik.

Tata Cara Daftar PPG Daljab Tahun 2022

Hasil seleksi akan diumumkan pada tanggal 4 Maret Tahun 2022. Berikut beberapa tata cara pendaftaran PPG Daljab 2022.

  1. Mendaftar dan mengirim berkas sesuai persyaratan melalui laman ppg.kemdikbud. go.id (login dengan akun SIM PKB)
  2. Mengunggah atau meng-upload hasil pindai atau scan ijazah asli S1/D4 dan syarat administrasi lainnya
  3. Menetapkan bidang studi linier sesuai dengan ijazah S1/D4
  4. Mengisi nama perguruan tinggi dan juga program studi sesuai ijazah S1 atau D4
  5. Tunggu pengumuman di laman ppg.kemdikbud.go.id dengan cara login dengan akun SIM PKB

Kemudian jika berkas disetujui, maka disini akan ada tulisan Berkas Lengkap dan bidang studi PPG linier dengan prodi ijazah S1/D4. Atau misalnya tertera keterangan ditolak dengan perbaikan, maka masih ada kesempatan.

Ditolak dengan perbaikan ini artinya berkas tidak lengkap bidang studi dan prodi ini tidak linier. Akan tetapi dimungkinkan adanya perbaikan sehingga diterima PPG Daljab 2022. Yang terakhir, jika terdapat keterangan ditolak secara permanen, artinya berkas tidak memenuhi syarat dan bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S1/D4 serta tidak memungkinkan adanya perbaikan.

Tahap Penyelenggaraan PPG Daljab Tahun 2022

Setelah memahami jadwal, syarat, dan cara mendaftar PPG Daljab 2022, maka hendaknya guru juga harus mengetahui bagaimana tahapan penyelenggaraan PPG Daljab di tahun 2022.

  • Pendaftaran dan seleksi administrasi;
  • Lulus seleksi akademik;
  • Konfirmasi kesediaan;
  • Penetapan calon mahasiswa PPG Daljab;
  • Lapor diri;
  • UKMPPG UKIN (4 hari) dan UP (2 hari);
  • Praktik pembelajaran inovatif yang berjumlah 4 SKS;
  • Uji komprehensif;
  • Desain pembelajaran inovatif 3 SKS; dan
  • Analisis materi pembelajaran berbasis masalah, literasi, dan HOTS berjumlah 5 SKS.

Demikian tahapan penyelenggaraan PPG Daljab tahun 2022. Baiknya guru harus mulai mempersiapkan berbagai hal yang diperlukan, baik administrasi, berkas, maupun kesiapan mental dan pengetahuan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Pada program PPG Daljab 2022, masih banyak guru yang merasa kebingungan dengan proses seleksi yang berlaku di tahun ini. Pertanyaan yang sering muncul adalah mengenai administrasi yang disetujui atau tidak. Lalu seperti apa berkas yang guru unggah itu disetujui?

Yang pertama agar berkas atau administrasi dapat disetujui adalah berkas yang diunggah oleh guru lengkap. Dan yang kedua ijazah S1/D4 harus linier dengan program PPG yang akan diikuti.

Disetujui artinya lolos secara administrasi yang telah divalidasi. Kemdudian pertanyaan lainnya adalah lalu bagaimana berkas yang tidak setujui? Tentu saja karena bidang studi tidak linier.

Pertanyaan yang masih sering muncul dikalangan guru adalah bagaimana supaya tahu ketika pengumuman hasil seleksi administrasi nanti berkas tersebut disetujui atau tidak? Untuk mengetahui hal tersebut, akan diketahui apabila pengumuman sudah disampaikan.

Pengumuman tersebut akan disampaikan pada bagian beranda PPG. Yang lolos verifikasi dan validasi maka berstatus DISETUJUI. Dengan begitu, artinya berkas sudah lengkap dan bidang studinya sudah linier dengan ijazah S1/D4.

Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e Guru Id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.

Klik disini untuk mendaftar!

Berita Terkait

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April
Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!
Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!
Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN
Kabar Buruk Guru Sertifikasi TK, SD, SMP, SMA/SMK, Kode Status Info GTK-nya Berubah!
Jangan Lewatkan 22 April Akan Ada Informasi Penting dari Dirjen GTK Terkait PPG 2024
Pengumuman Resmi Kemdikbud Untuk Guru SD, SMP, SMA/SMK Sederajat, Batas 29 April Mendatang
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Rabu, 24 April 2024 - 10:17 WIB

Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!

Selasa, 23 April 2024 - 17:00 WIB

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!

Senin, 22 April 2024 - 11:41 WIB

Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN

Senin, 22 April 2024 - 10:37 WIB

Jangan Lewatkan 22 April Akan Ada Informasi Penting dari Dirjen GTK Terkait PPG 2024

Sabtu, 20 April 2024 - 10:37 WIB

Pengumuman Resmi Kemdikbud Untuk Guru SD, SMP, SMA/SMK Sederajat, Batas 29 April Mendatang

Jumat, 19 April 2024 - 11:57 WIB

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN

Berita Terbaru