Berikut ini merupakan tunjangan yang yang diterima PNS dan PPPK selain dari gaji pokok serta THR dan gaji ke 13.
Berikut rinciannya:
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Mendapat:
- Gaji.
- Tunjangan Kinerja.
- Tunjangan Kehormatan.
Terdiri atas:
- Gaji Pokok.
- Tunjangan Keluarga.
- Tunjangan Pangan.
- Tunjangan Jabatan.
- Tunjangan Kinerja (bagi PNS di Pemerintah Pusat).
- Tambahan Penghasilan Pegawai (bagi PNS di Pemerintah Pusat).
- Tunjangan Resiko / Bahaya (bagi jabatan tertentu).
- Tunjangan Khusus (bagi PNS dengan kondisi khusus).
- Tunjangan Profesi (bagi Guru dan Dosen).
Menurut PP No. 11/2017 jo PP No. 17/2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS
Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Mendapat:
- Gaji.
- Tunjangan Kinerja.
- Tunjangan Kemahalan.
Terdiri atas:
- Gaji Pokok.
- Tunjangan Keluarga.
- Tunjangan Pangan.
- Tunjangan Jabatan.
- Tunjangan Kinerja (bagi PPPK di Pemerintah Pusat).
- Tambahan Penghasilan Pegawai (bagi PPPK di Pemerintah Daerah).
- Tunjangan Resiko/Bahaya (bagi jabatan tertentu).
- Tunjangan Khusus (bagi PPPK dengan kondisi khusus).
- Tunjangan Profesi (bagi Guru dan Dosen).
Demikian merupakan penjelasan terkait jadwal pencairan THR dan gaji ke 13 untuk PNS 2023, semoga penjelasan terkait jadwal pencairan THR dan gaji ke 13 untuk PNS 2023 bermanfaat bagi teman – teman guru semua.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Silahkan dibagikan kepada guru-guru di seluruh Indonesia.
Tingkatkan literasi guru dengan join channel telegram:
https://t.me/naikpangkatdotcom
(gapamOP)