Intip Besaran Gaji dan Tunjangan Yang Diperoleh PPPK Guru

- Editor

Sabtu, 18 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK khususnya tenaga pendidik atau guru menjadi perbincangan yang hangat akhir- akhir ini, tidak terkecuali juga mengenai besaran gaji dan tunjangan PPPK guru yang nanti akan diperoleh.

Selain berkaitan dengan gaji dan tunjangan sebagai hak yang memang pantas didapatkan oleh guru PPPK, akhir akhir ini juga hangat perbincangan lagi karena  banyak dari pendaftar yang gagal penempatan.

Terlepas dari itu, selamat kepada yang sudah lolos dan sudah resmi menjadi tenaga pendidik PPPK melalui seleksi 2022 kemarin.

Seperti yang sudah diungkapkan baik oleh KemenPAN RB atau[un Kemendikbud, bahwa pengadaan PPPK guru dan tenaga kesehatan karena menjadi fokus utama untuk menyelesaikan masalah guru honorer.

Sehingga wajar saja apa bila memang menjadi PPPK guru menjadi incaran para tenaga honorer agar dapat menjadi PPPK dan mendapatkan nasib dan hak yang sesuai. 

Selain karena nasib dan statusnya yang menjadi jelas, gaji dan tunjangan PPPK guru juga menjadi menggiurkan.

Pemerintah menjanjikan gaji dan tunjangan yang sangat menggiurkan bagi PPPK Guru. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 telah ditulis secara jelas tentang gaji dan tunjangan PPPK.

Lalu,berapakah besaran gaji dan tunjangan yang bisa diterima PPPK Guru? Yuk simak informasi selengkapnya berikut ini,

Gaji PPPK Guru

Regulasi yang mengatur mengenai penggajian tenaga PPPK yaitu berdasarkan pada Perpres Nomor 98 tahun 2020 gaji PPPK. Yang mana sesuai dengan tingkat golongan. Gaji dalam hal ini merupakan gaji pokok yang bisa didapatkan per satu bulan sekali.

Sedikit berbeda dengan golongan PNS, golongan PPPK terdapat 17 golongan yang bisa dikelompokkan sebagai berikut:

Golongan I – IV, akan memperolah gaji terendah Rp1.794.000 dan gaji paling tinggi Rp3.089.600

Golongan V – VIII, akan memperolah gaji terendah Rp2.325.600 dan gaji paling tinggi Rp4.393.100

Golongan IX – XII, akan memperolah gaji terendah Rp2.966.500 dan gaji paling tinggi Rp5.516.800

Golongan XIII – XVII, akan memperolah gaji terendah Rp3.501.100 dan gaji paling tinggi Rp6.786.500

Halaman Selanjutnya

Tunjangan PPPK Guru…

Berita Terkait

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…
Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024
OJK: Profesi Guru Paling Banyak Lakukan Pinjaman Online
Update Terbaru,  Sudah Bisa Cek Panggilan PPG Daljab 2024 di LMS PMM
Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi
Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024
Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah
Berita ini 324 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:45 WIB

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Kamis, 16 Mei 2024 - 10:35 WIB

OJK: Profesi Guru Paling Banyak Lakukan Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 10:19 WIB

Update Terbaru,  Sudah Bisa Cek Panggilan PPG Daljab 2024 di LMS PMM

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:41 WIB

Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:18 WIB

Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:32 WIB

Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah

Berita Terbaru