Instansi Wajib Serahkan Data Honorer Bulan Depan, Simak Informasinya

- Editor

Sabtu, 27 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Selanjutnya yakni langkah pendataan tenaga non ASN untuk menyikapi informai bahwa instansi wajib serahkan data honorer bulan depan.

Langkah Pendataan Tenaga Honorer

Langkah Pertama

Pembuatan Akun dan Tahapan Kedua adalah Login untuk mengisi Bio Data, Melengkapi Riwayat Kerja hingga cetak kartu pendataan.

Langkah Kedua

Setelah didaftarkan oleh admin/Operator oleh Instansi dimana THK II atau tenaga non ASN bekerja, langkah berikutnya yang dilakukan Tenaga Non ASN adalah membuat Akun Pendataan Tenaga non ASN 2022.

Setelah berhasil membuat Akun Pendataan tenaga non ASN, langkah berikutnya adalah melakukan registrasi atau Pendaftaran untuk dapat memonitor, mengkonfirmasi, dan melengkapi Riwayat Kerja tenaga non ASN tersebut.

Langkah Ketiga

Pengisian Biodata. Pada langkah ini, Anda Login dan melakukan pengisian Biodata. Pada tahapan ini, anda harus menyiapkan seluruh berkas yang dibutuhkan dalam bentuk soft file, untuk di upload.

Harap membaca seluruh info dan himbauan yang tercantum di dalam portal. Sebelum melanjutkan proses login, pastikan pendaftar mengakhiri pendataan sampai tahapan terakhir (RESUME) agar berkas dapat di verifikasi oleh instansi, dan tidak diperkenankan mengubah data setelah mengakhiri pendataan.

 

Pembuatan Akun Pendataan Tenaga Non ASN

Untuk membuat Akun Pendataan tenaga non ASN atau THK II, klik link Berikut ini (https://daftar-pendataan-nonasn.bkn.go.id/akun) lalu lengkapi data yang perlu di isi.

Pengecekan Identitas:

  1. Nomor Induk Kependudukan
  2. Nomor Kartu Keluarga
  3. Tempat Lahir sesuai KTP
  4. Tanggal lahir sesuai KTP
  5. Nomor Handphone Aktif
  6. Email Pribadi aktif

Lengkapi Data Bagian Pertama

Langkah berikutnya, klik selanjutnya, jika berhasil maka akan masuk ke menu selanjutnya yakni Lengkapi Data. Jika tidak, segera kontak admin/Operator.

Pada tahap ini, anda harus mempersiapkan data-data yang akan di upload berupa:

Hasil scan berwarna KTP atau Surat Keterangan Kependudukan dengan format jpg/jpeg dan ukuran maksimal 200 kb.

File Pasfoto berwarna dengan latar belakang biru yang berformat JPG/JPEG dan berukuran maksimal 200 Kb

Jika ukuran file yang anda akan upload ternyata lebih besar dari ketentuan, hal berikut bisa jadi solusi. Perkecil ukuran File dengan cara Online.

Lalu Klik Pilih Gambar, dan upload gambar yang anda akan perkecil ukurannya, setelah berhasil, lalu klik Unduh.

(Lihat hasil perubahan ukuran, jika telah selesai sesuai dengan ketentuan, silakan upload).

Lengkapi Data Bagian Kedua

Pada tahapan ini, pembuatan akun dilanjutkan dengan pengecekan ulang data tenaga non ASN wajib memastikan bahwa data-data yang telah diisikan pada langkah sebelumnya sudah benar.

  1. Jika data-data diyakini telah sesuai maka silakan klik “Proses pembuatan akun”
  2. Jika ingin melakukan perbaikan data klik “Kembali”

Pastikan semua data sesuai dan tidak terdapat kesalahan pengisian, karena setelah pembuatan akun diproses sudah tidak dapat lagi dilakukan perubahan data seperti Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Pasfoto, dan sebagainya.

Cetak Kartu Informasi Akun

Jika anda telah selesai dan berhasil melakukan pendaftaran pendataan tenaga non ASN atau THK II, maka langkah selanjutnya adalah Cetak Kartu Informasi Akun.

Langkah selanjutnya dalam membuat akun adalah melakukan cetak kartu informasi akun.

Tenaga non ASN dapat melakukan pencetakan Kartu Informasi Akun dengan klik “Cetak Informasi Pendaftaran” , dan masuk / login ke akun yang telah dibuat dengan klik “Lanjutkan Login Pendaftaran”.

Login dan Pengisian Biodata

Setelah Tenaga Non ASN berhasil melakukan pembuatan akun, maka selanjutnya akses ke Link https://pendataannonasn.bkn.go.id kemudian klik tombol Masuk Akun yang tertera pada sudut kana atas, atau Klik Lanjutkan dari menu Login Pendafataran, setelah Tenaga Non ASN mencetak Kartu Informasi Akun.

Selnjutnya Anda ikuti semua perintah dan informasi yang diminta dalam pengisian biodata ini, hingga usai.

 

Demikian penjelasan atas informasi bahwa instansi wajib serahkan data honorer bulan depan.

Semoga informasi tersebut bermanfaat terutama bagi instansi yang bersangkutan yakni instansi wajib serahkan data honorer bulan depan.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Silahkan dibagikan kepada guru-guru di seluruh Indonesia.

Tingkatkan literasi guru dengan join channel telegram:

https://t.me/naikpangkatdotcom

 

 

 

Penulis: Galih Pambudi

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis