Insentif Guru Madrasah 2022 Cair! Berikut Syaratnya

- Editor

Jumat, 14 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Insentif Guru Madrasah 2022 – Kabar baik terkait Tunjangan insentif yang akan diteriman oleh guru madrasah non PNS dengan dikeluarkannya keterangan dari Kementerian Agama (Kemenag).

Tunjangan insentif untuk guru madrasah non PNS ini sudah dapat dicairkan sebagaimana penjelasan dari Anna Hasbie, juru bicara Kementerian Agama.

“Alhamdulillah setelah melalui proses administrasi, pencairan tunjangan insentif guru madrasah 2022 bukan PNS mulai hari ini sudah bisa dicairkan,” sebut Anna.

lewat penjelasan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa tunjangan insentif untuk guru madrasah bukan PNS bisa dicairkan dari sekarang.

Tunjangan insentif bagi guru madrasah yang ditawarkan oleh Kementerian Agama bersifat kumulatif selama satu tahun atau dua belas bulan. Setiap bulan, guru Madrasah non-PNS menerima tunjangan insentif sebesar Rp 250.000.

“Sesuai informasi sebelumnya, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS diberikan penuh selama 12 bulan per bulan Rp250.000 kemudian dipotong pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku” sebut Ana.

Untuk melihat informasi tentang pembayaran insentif untuk guru non-PNS, Anda dapat melihat akun Simpatika masing-masing.

Di Simpatika, guru Madrasah non-PNS dapat melihat Surat Keterangan Penerima Tunjangan Insentif yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama.

Guru madrasah yang menerima tunjangan insentif harus memenuhi beberapa persyaratan sesuai peraturan dari Kementerian Agama. Yaitu:

  • Menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Membawa Surat Keterangan berhak menerima tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS yang dapat diperoleh dari Simpatika
  • Membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh melalui Simpatika
  • Pencairan tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS bisa langsung mendatangi Bank Mandiri terdekat.

“Setelah persyaratan lengkap, para guru bisa datang ke Bank Mandiri terdekat untuk melakukan proses pencairan,” sebut M Zain.

Zain menambahkan, tunjangan insentif bagi guru madrasah non-PNS akan diberikan kepada guru di semua jenjang mulai dari RA, MI, MTS dan MA.

Dengan tunjangan insentif dari Kementerian Agama, diharapkan para guru madrasah terus termotivasi untuk meningkatkan kinerja dan kualitas layanan pendidikannya.

Sehingga tidak semua guru madrasah nantinya diberi tunjangan insentif melainkan hanya guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
  2. Belum lulus sertifikasi;
  3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
  5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
  6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;

Halaman Selanjutnya

Kriteria penerima tunjangan insentif

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis