Inilah Syarat, Jadwal, dan Tahapan Penyaluran Tambahan Penghasilan Guru Sesuai Aturan Terbaru 2022!

- Editor

Rabu, 23 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tambahan Penghasilan – Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa di tahun-tahun sebelumnya, Pemerintah mengatur pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan dibayarkan setiap tiga bulan sekali (tiwulan). Biasanya pemerintah mendistribusikan dana-dana tersebut pada bulan maret ke Pemerintah daerah.

Menjelang bulan maret ini, Pemerintah sebelumnya telah memberikan informasi mengenai jadwal dan tahapan pencairan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan. Informasi ini disampaikan melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia nomor 4 tahun 2022.

Aturan tersebut berisi tentang petunjuk teknis pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan guru aparatur sipil negara di daerah provinsi, kabupaten/kota. Aturan ini sekaligus menjawab pertanyaan-pertanyaan guru mengenai kapan dan bagaimana pencairan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tamsil.

Sekilas Tentang Tambahan Penghasilan Guru

Tambahan penghasilan (Tamsil) merupakan sejumlah uang yang diberikan kepada Guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) yang belum bersertifikat pendidik. Tentunya Tamsil ini diberikan kepada guru yang telah memenuhi kriteria sebagai penerima Tamsil.

Guru yang berstatus ASN di daerah diberikan Tamsil setiap bulannya. Tamsil ini diberikan untuk guru yang belum menerima tunjangan profesi.

Besaran Tambahan-Penghasilan ini adalah sejumlah Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya. Hal ini sesuai dengan Permendikbudristek nomor 4 tahun 2022 pasal 11 poin ke 2.  

Syarat Penerima Tambahan Penghasilan Guru

Mengacu pada Permendikbudristek nomor 4 tahun 2022, berikut syarat atau kriteria guru yang bisa menerima dana Tamsil.

  • memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
  • mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
  • belum memiliki sertifikat pendidik;
  • memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV;
  • memiliki NUPTK;
  • melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;
  • memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • terdaftar aktif pada Dapodik.

Jadwal Pembayaran Tambahan Penghasilan Guru

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa penetapan penerima Tamsil dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Adapun jadwal pembayaran Tambahan-Penghasilan ini adalah dapat dilihat pada gambar berikut.

Tahapan Penyaluran Tambahan Penghasilan Guru

Masih dalam aturan yang sama, terdapat 3 (tiga) tahapan penyaluran Tambahan Penghasilan guru di tahun 2022 ini. Tahapan-tahapan tersebut adalah sebagai berikut.

1. Input dan/atau pembaruan data guru ASN daerah

Dalam hal ini, guru harus didampingi operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data guru melalui Dapodik. Kemudian pastikan data yang diinput dan/atau diperbarui terutama data mengenai satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian.

Guru seringkali lalai akan pembaharuan data di Dapodik. Termasuk dalam hal misalnya, ada guru yang dimutasi ke satuan pendidikan lain dalam satu Pemerintah Daerah yang sama. Maka guru tersebut harus memperbaiki data tempat tugas yang baru pada Dapodik.

2. Validasi dan penetapan penerimaTambahan Penghasilan

Sesuai dengan aturan yang sama, validasi dilakukan mulai tanggal 28/29 februari untuk pembayaran triwulan ke 1. Kemudian tanggal 31 mei untuk triwulan ke 2, 31 agustus (triwulan ke 3), dan 31 oktober untuk triwulan ke empat atau terakhir.

Penetapan penerima Tamsil guru dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) penerima Tambahan Penghasilan guru ASN daerah. Dengan catatan penetapan penerima Tamsil dilakukan setiap triwulan pembayaran.

3. Pembayaran Tambahan Penghasilan

Tambahan Penghasilan guru dibayarkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya dana Tamsil di rekening kas umum daerah. Pembayaran Tamsil yang telah dilakukan oleh Dinas Pendidikan akan disampaikan melalui SIM-Bar.

Setelah tahapan-tahapan ini dilaksanakan, barulah guru mendapatkan Tamsil sesuai dengan haknya masing-masing sebagai guru ASN yang belum menerima tunjangan profesi. Semoga dengan adanya Tamsil ini, guru meningkatkan gairah kerja dan terjamin kesejahteraannya.

Penyusunan modul ajar kurikulum merdeka harus disesuaikan dengan fase atau tahap perkembangan peserta didik. Kupas tuntas cara pengembangan modul ajar di Kurikulum Merdeka dengan mengikuti “DIKLAT Pengembangan Modul Ajar Kurikulum Merdeka” yang akan dilaksanakan mulai tanggal 23 februari s/d 5 maret 2022.

Seluruh peserta mendapatkan sertifikat 64 JP dan fasilitas spesial lainnya lho. Ayo tunggu apa lagi, segera mendaftar sekarang juga!

Klik disini untuk mendaftar diklat 64 JP!

Klik disini untuk mendaftar diklat 64 JP!

Berita Terkait

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Berita ini 702 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:23 WIB

Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis