Inilah Keuntungan Tenaga Honorer Apabila Lulus PPPK!

- Editor

Rabu, 15 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar bahagia untuk guru atau tenaga honorer di tahun 2023 ini yang dimana banyak dari guru atau tenaga honorer yang menjadi pelamar pada proses seleksi PPPK tahun 2022.

Menjadi ASN PPPK tentunya merupakan suatu impian para guru honorer ataupun tenaga non ASN agar bisa memperoleh banyak keuntungan. Cek keuntungan tenaga honorer sebagai berikut oni.

Tahukah anda apabila dari guru honorer ataupun tenaga non ASN yang sudah dinyatakan lulus menjadi ASN PPPK pada tahun 2022 akan meperoleh 3 keutungan yang besar.

Menjelang adanya rencana tindakan penghapusan tenaga non ASN tentunya menjadi kecemasan dari banyak kalangan tenaga honorer termasuk juga dari guru non ASN.

Padahal peran tenaga honorer khususnya guru jasanya sangatlah penting di suatu instansi yang dimana pengabdiannya yakni mendidik putra putri bangsa.

Maka dari itu dari pemerintah pun sedang mengupayakan untuk menyelesaikan masalah dari tenaga non ASN melalui pengadaan ASN di tahun 2022 yang lalu  melalui proses seleksi PPPK.

Hal ini dilaksanakan supaya banyak dari guru atau tenaganon ASN bisa merasakan keuntungan apabila sudah dinyatakan lulus pada penyelenggaraan seleksi PPPK.

Terdapat 3 keuntungan yang akan diperoleh guru atau tenaga honorerapabila dinyatakan lulus pada seleksi PPPK tahun 2022 yakni sebagai berikut ini :

  • Memperoleh gaji fantastis

Untuk guru atau tenaga honorer apabila sudah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK guru atau PPPK tenaga teknis tahun 2022 maka akan dipastikan akan memperoleh gaji yang fantastis di tahun 2023 ini.

Gaji yang akan diterima oleh guru honorer atau tenaga honorer sesudah dinyatakan lulus seelksi PPPk tahun 2022 yakni sesuai dengan golongan tertntu saja.

Dikutip dari BeritaSoloRaya.com melalui Perpres nomor 98 tahun 2020 maka berikut ini merupakan daftar gaji PPPK yang sesuai dengan golongan :

  • Untuk golongan I yakni sebesar Rp 1.749.900 sampai Rp 2.686.200
  • Untuk golongan II yakni sebesar Rp 1.960.200 sampai Rp 2.843.900
  • Untuk golongan III yakni sebesar Rp 2.043.200 sampai Rp 2.964.200
  • Untuk golongan IV yakni sebesar Rp 2.129.500 sampai Rp 3.089.600
  • Untuk golongan V yakni sebesar Rp 2.325.600 sampai Rp 3.879.700

Halaman Selanjutnya

Untuk golongan VI yakni sebesar

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis