Kabar bahagia untuk guru atau tenaga honorer di tahun 2023 ini yang dimana banyak dari guru atau tenaga honorer yang menjadi pelamar pada proses seleksi PPPK tahun 2022.
Menjadi ASN PPPK tentunya merupakan suatu impian para guru honorer ataupun tenaga non ASN agar bisa memperoleh banyak keuntungan. Cek keuntungan tenaga honorer sebagai berikut oni.
Tahukah anda apabila dari guru honorer ataupun tenaga non ASN yang sudah dinyatakan lulus menjadi ASN PPPK pada tahun 2022 akan meperoleh 3 keutungan yang besar.
Menjelang adanya rencana tindakan penghapusan tenaga non ASN tentunya menjadi kecemasan dari banyak kalangan tenaga honorer termasuk juga dari guru non ASN.
Padahal peran tenaga honorer khususnya guru jasanya sangatlah penting di suatu instansi yang dimana pengabdiannya yakni mendidik putra putri bangsa.
Maka dari itu dari pemerintah pun sedang mengupayakan untuk menyelesaikan masalah dari tenaga non ASN melalui pengadaan ASN di tahun 2022 yang lalu melalui proses seleksi PPPK.
Hal ini dilaksanakan supaya banyak dari guru atau tenaganon ASN bisa merasakan keuntungan apabila sudah dinyatakan lulus pada penyelenggaraan seleksi PPPK.
Terdapat 3 keuntungan yang akan diperoleh guru atau tenaga honorerapabila dinyatakan lulus pada seleksi PPPK tahun 2022 yakni sebagai berikut ini :
- Memperoleh gaji fantastis
Untuk guru atau tenaga honorer apabila sudah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK guru atau PPPK tenaga teknis tahun 2022 maka akan dipastikan akan memperoleh gaji yang fantastis di tahun 2023 ini.
Gaji yang akan diterima oleh guru honorer atau tenaga honorer sesudah dinyatakan lulus seelksi PPPk tahun 2022 yakni sesuai dengan golongan tertntu saja.
Dikutip dari BeritaSoloRaya.com melalui Perpres nomor 98 tahun 2020 maka berikut ini merupakan daftar gaji PPPK yang sesuai dengan golongan :
- Untuk golongan I yakni sebesar Rp 1.749.900 sampai Rp 2.686.200
- Untuk golongan II yakni sebesar Rp 1.960.200 sampai Rp 2.843.900
- Untuk golongan III yakni sebesar Rp 2.043.200 sampai Rp 2.964.200
- Untuk golongan IV yakni sebesar Rp 2.129.500 sampai Rp 3.089.600
- Untuk golongan V yakni sebesar Rp 2.325.600 sampai Rp 3.879.700
Halaman Selanjutnya
Untuk golongan VI yakni sebesar
Halaman : 1 2 Selanjutnya