Inilah Keuntungan Tenaga Honorer Apabila Lulus PPPK!

- Editor

Rabu, 15 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  • Untuk golongan VI yakni sebesar Rp 2.539.700 sampai Rp 4.042.800
  • Untuk golongan VII yakni sebesar Rp 2.647.200 sampai Rp 4.214.900
  • Untuk golongan VIII yakni sebesar Rp 2.759.100 sampai Rp 4.393.100
  • Untuk golongan IX yakni sebesar Rp 2.966.500 sampai Rp 4.872.000
  • Untuk golongan IX yakni sebesar Rp 2.966.500 sampai Rp 4.872.000
  • Untuk golongan X yakni sebesar Rp 3.091.900 sampai Rp 5.078.000
  • Untuk golongan XI yakni sebesar Rp 3.222.700 sampai Rp 5.929.800.
  • Untuk golongan XII yakni sebesar Rp 3.359.000 sampai Rp 5.516.800
  • Untuk golongan XIII yakni sebesar Rp 3.501.100 sampaqi Rp 5.750.100.
  • Untuk golongan XIV yakni sebesar Rp 3.649.200 sampai Rp 5.993.300.
  • Untuk golongan XV yakni sebesar Rp 3.803.500 sampai Rp 6.246.900
  • Untuk golongan XVI yakni sebesar Rp 3.964.500 sampai Rp 6.511.100
  • Untuk golongan XVII yakni sebesar Rp 4.132.200 sampai Rp 6786.500

Mengenai status kepegawaian untuk guru atau tenaga honorer yang sudah dinyatakan lulus seleksi PPPK tahun 2022 maka dengan otomatis status kepegawaian pun akan berubah.

Selanjutnya mengenai status penghapusan bagi non ASN akan terselamatkan apabila guru ataupun tenaga honorer yang lulus seleksi PPPK dan berubah status kepegawaian akan menjadi ASN maka hal ini akan berdampak dengan rencana penghapusan non ASN.

Sekian informasi mengenai keuntungan dari tenaga honorer di tahun 2023.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(joz/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis