Inilah Keuntungan Tenaga Honorer Apabila Lulus PPPK!

- Editor

Rabu, 15 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  • Untuk golongan VI yakni sebesar Rp 2.539.700 sampai Rp 4.042.800
  • Untuk golongan VII yakni sebesar Rp 2.647.200 sampai Rp 4.214.900
  • Untuk golongan VIII yakni sebesar Rp 2.759.100 sampai Rp 4.393.100
  • Untuk golongan IX yakni sebesar Rp 2.966.500 sampai Rp 4.872.000
  • Untuk golongan IX yakni sebesar Rp 2.966.500 sampai Rp 4.872.000
  • Untuk golongan X yakni sebesar Rp 3.091.900 sampai Rp 5.078.000
  • Untuk golongan XI yakni sebesar Rp 3.222.700 sampai Rp 5.929.800.
  • Untuk golongan XII yakni sebesar Rp 3.359.000 sampai Rp 5.516.800
  • Untuk golongan XIII yakni sebesar Rp 3.501.100 sampaqi Rp 5.750.100.
  • Untuk golongan XIV yakni sebesar Rp 3.649.200 sampai Rp 5.993.300.
  • Untuk golongan XV yakni sebesar Rp 3.803.500 sampai Rp 6.246.900
  • Untuk golongan XVI yakni sebesar Rp 3.964.500 sampai Rp 6.511.100
  • Untuk golongan XVII yakni sebesar Rp 4.132.200 sampai Rp 6786.500

Mengenai status kepegawaian untuk guru atau tenaga honorer yang sudah dinyatakan lulus seleksi PPPK tahun 2022 maka dengan otomatis status kepegawaian pun akan berubah.

Selanjutnya mengenai status penghapusan bagi non ASN akan terselamatkan apabila guru ataupun tenaga honorer yang lulus seleksi PPPK dan berubah status kepegawaian akan menjadi ASN maka hal ini akan berdampak dengan rencana penghapusan non ASN.

Sekian informasi mengenai keuntungan dari tenaga honorer di tahun 2023.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(joz/law)

Berita Terkait

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis