- Untuk golongan VI yakni sebesar Rp 2.539.700 sampai Rp 4.042.800
- Untuk golongan VII yakni sebesar Rp 2.647.200 sampai Rp 4.214.900
- Untuk golongan VIII yakni sebesar Rp 2.759.100 sampai Rp 4.393.100
- Untuk golongan IX yakni sebesar Rp 2.966.500 sampai Rp 4.872.000
- Untuk golongan IX yakni sebesar Rp 2.966.500 sampai Rp 4.872.000
- Untuk golongan X yakni sebesar Rp 3.091.900 sampai Rp 5.078.000
- Untuk golongan XI yakni sebesar Rp 3.222.700 sampai Rp 5.929.800.
- Untuk golongan XII yakni sebesar Rp 3.359.000 sampai Rp 5.516.800
- Untuk golongan XIII yakni sebesar Rp 3.501.100 sampaqi Rp 5.750.100.
- Untuk golongan XIV yakni sebesar Rp 3.649.200 sampai Rp 5.993.300.
- Untuk golongan XV yakni sebesar Rp 3.803.500 sampai Rp 6.246.900
- Untuk golongan XVI yakni sebesar Rp 3.964.500 sampai Rp 6.511.100
- Untuk golongan XVII yakni sebesar Rp 4.132.200 sampai Rp 6786.500
Mengenai status kepegawaian untuk guru atau tenaga honorer yang sudah dinyatakan lulus seleksi PPPK tahun 2022 maka dengan otomatis status kepegawaian pun akan berubah.
Selanjutnya mengenai status penghapusan bagi non ASN akan terselamatkan apabila guru ataupun tenaga honorer yang lulus seleksi PPPK dan berubah status kepegawaian akan menjadi ASN maka hal ini akan berdampak dengan rencana penghapusan non ASN.
Sekian informasi mengenai keuntungan dari tenaga honorer di tahun 2023.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(joz/law)
Halaman : 1 2