Inilah Keuntungan Tenaga Honorer Apabila Lulus PPPK!

- Editor

Rabu, 15 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  • Untuk golongan VI yakni sebesar Rp 2.539.700 sampai Rp 4.042.800
  • Untuk golongan VII yakni sebesar Rp 2.647.200 sampai Rp 4.214.900
  • Untuk golongan VIII yakni sebesar Rp 2.759.100 sampai Rp 4.393.100
  • Untuk golongan IX yakni sebesar Rp 2.966.500 sampai Rp 4.872.000
  • Untuk golongan IX yakni sebesar Rp 2.966.500 sampai Rp 4.872.000
  • Untuk golongan X yakni sebesar Rp 3.091.900 sampai Rp 5.078.000
  • Untuk golongan XI yakni sebesar Rp 3.222.700 sampai Rp 5.929.800.
  • Untuk golongan XII yakni sebesar Rp 3.359.000 sampai Rp 5.516.800
  • Untuk golongan XIII yakni sebesar Rp 3.501.100 sampaqi Rp 5.750.100.
  • Untuk golongan XIV yakni sebesar Rp 3.649.200 sampai Rp 5.993.300.
  • Untuk golongan XV yakni sebesar Rp 3.803.500 sampai Rp 6.246.900
  • Untuk golongan XVI yakni sebesar Rp 3.964.500 sampai Rp 6.511.100
  • Untuk golongan XVII yakni sebesar Rp 4.132.200 sampai Rp 6786.500

Mengenai status kepegawaian untuk guru atau tenaga honorer yang sudah dinyatakan lulus seleksi PPPK tahun 2022 maka dengan otomatis status kepegawaian pun akan berubah.

Selanjutnya mengenai status penghapusan bagi non ASN akan terselamatkan apabila guru ataupun tenaga honorer yang lulus seleksi PPPK dan berubah status kepegawaian akan menjadi ASN maka hal ini akan berdampak dengan rencana penghapusan non ASN.

Sekian informasi mengenai keuntungan dari tenaga honorer di tahun 2023.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(joz/law)

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis