Inilah Alasan Pemerintah Hapus Tenaga Honorer Dan PNS Mulai 2023

- Editor

Selasa, 3 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah hapus tenaga honorer – Sesuai PP 49 tahun 2018, tenaga honorer dari masing-masing instansi pemerintah akan diberhentikan pada 2023. Sementara itu Jumlah pegawai negeri sipil (PNS)  juga akan terus dikurangi. Alasan  kebijakan ini adalah karena jumlah tenaga honorerterus bertambah.

Demikian disampaikan oleh Alex Denni, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi. Menurut dia, rencana pemerintah hapus tenaga honorer ini sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun 2005.

Saat itu, Alex mengatakan pemerintah telah berinventarisasi dan menemukan terdapat 900 ribu tenaga honorer. Dari jumlah tersebut, pemerintah memutuskan untuk mengangkat 860 tenaga honorer sebagai PNS. Selebihnya yang tidak diangkat adalah mereka yang tidak memenuhi kriteria. Setelah didata ulang, data tersebut membengkak menjadi 600 ribuan.

Adanya Pembengkakan ini yang mendorong dibentuknya Undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara 5/2014. Dengan pemerintah hapus tenaga honorer nantinya, akan Hanya ada dua kategori pekerja yang diangkat untuk mengisi kursi pegawai pemerintah diantaranya yaitu sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Keduanya berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan adanya kebijakan ini, instansi pemerintah tidak  lagi diperbolehkan mengangkat tenaga honorer lagi.

Merujuk pada Kompas.com dengan judul Alasan Pemerintah Setop Rekrutmen Tenaga Honorer Mulai 2023 dijelaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Tjahjo Kumolo bahwa “Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah. Hal ini juga membuat pemasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini. Oleh karenanya, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer,”

Dirujuk dari CNBC Indonesia dengan judul Terungkap, Alasan Pemerintah Hapus Honorer & PNS di 2023 bahwa “…Pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer. Jadi semua orang sudah tahu ini enggak boleh, tapi yang diangkat masih diangkat, yang mau masih mau,” ungkap Alex Denni.

Akan tetapi instansi pemerintah masih diberi kesempatan sampai tenggat waktu hingga  2023 untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer yang telah diatur dalam PP. Untuk memenuhi kebutuhan tugas-tugas dasar seperti layanan kebersihan  dan penjaga keamanan, disarankan untuk memenuhi posisi tersebut dengan tenaga alih daya atau outsourcing dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji.

Alex juga mengungkapkan tentang rencana pemerintah yang akan mulai merombak birokrasi. Efeknya akan secara bertahap mengurangi jumlah ASN.

Dijelaskan bahwa dari total 4,2 juta ASN, hampir 38% adalah sebagai pelaksana dan 36% adalah  guru dan dosen. Sekitar 14% adalah tenaga kesehatan dan lain-lain, dan juga 10-11% lainnya adalah pejabat struktural.

Aparatur sipil negara yang berstatus sebagai pelaksana akan merasakan dampak langsung akibat adanya transformasi digital. Hal ini dikarenakan segala pekerjaan akan digantikan oleh teknologi.

Menurut Alex, rencana transformasi digital juga akan mengurangi jumlah pejabat eksekutif sekitar 3.040 dalam lima tahun. Artinya, ratusan ribu orang akan terkena dampaknya.

Di sisi lain, rencana transformasi digital diimplementasikan dengan program upskilling atau re-skilling yang dirancang untuk memungkinkan ASN “naik kelas” untuk pekerjaan yang lebih strategis. Di sisi lain, ASN dengan status pelaksana yang pensiun tidak akan digantikan oleh pegawai baru.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

klik link berikut untuk mendaftar :

Pendaftaran Member Semesteran :

https://bit.ly/Member-Semester_Eguru

Kode kupon :SEMESTERAN50

Pendaftaran Member Tahunan :

https://bit.ly/Member-Tahunan-Eguru

Kode Kupon : TAHUNAN50

Pendaftaran Member Lifetime :

https://bit.ly/Member-Lifetime-Eguru

Kode Kupon : LIFETIME50

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(law/law)

Berita Terkait

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April
Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!
Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 10:17 WIB

Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!

Selasa, 23 April 2024 - 17:00 WIB

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!

Senin, 22 April 2024 - 11:41 WIB

Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN

Berita Terbaru