Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

- Editor

Rabu, 11 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perbedaan pengelolaan kinerja sebelumnya dengan pengelolaan kinerja 2025

Perbedaan pengelolaan kinerja sebelumnya dengan pengelolaan kinerja 2025

Telah resmi rilis Pengelolaan Kinerja 2025 yang mana dikembangkan untuk menjadi lebih sederhana dan lebih bermakna baik untuk guru, kepala sekolah hingga pengawas sekolah.

Tentu adanya pembaruan ini memunculkan perbedaan perbedaan baik dari segi fitur maupun sistemnya.

Dibandingkan dengan pengelolaan kinerja sebelumnya, pengelolaan kinerja 2025 dinilai lebih sederhana, dan terdapat perbedaan perbedaan lainnya.

Dalam artikel ini akan dijelaskan beberapa perbedaan pengelolaan kinerja sebelumnya dengan pengelolaan kinerja 2025.

Pertama,

Sebelumnya: Ada Poin Pengembangan Kompetensi

Pegawai dan atasan lebih fokus mengejar jumlah poin. Poin tidak sepenuhnya menggambarkan dampak ketuntasan kegiatan terhadap satuan pendidikan atau peserta didik.

Saat ini : Tidak ada poin Pengembangan Kompetensi

Tidak ada lagi poin realisasi kegiatan Pengembangan Kompetensi. Pegawai mengisi refleksi setelah melaksanakan kegiatan sebagai bahan dialog kinerja bersama atasan.

Kedua,

Sebelumnya: Perlu mengunggah dokumen di sistem

Pegawai perlu mengunggah banyak pengembangan kompetensi, dokumen akuntabilitas, serta tugas tambahan

Saat ini : Tidak perlu unggah dokumen di sistem

Tidak perlu lagi mengunggah dokumen di sistem. Pegawai menunjukan dokumen ke atasan di luar sistem. Atasan cukup menyatakan bahwa ketersediaan dan isi dokumen sudah sesuai.

Ketiga,

Sebelumnya: Pengisian pengelolaan kinerja dilakukan 2 kali dalam satu tahun

Pengelolaan kinerja dilakukan sebanyak 2 kali dalam setahun yaitu periode Januari- Juni dan Periode Juli- Desember.

Halaman selanjutnya,

Saat ini: Pengisian Pengelolaan kinerja…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 143 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis