Ini Dia Guru Kategori Tendik yang Dapat Kenaikan Penghasilan dari Kemdikbud

- Editor

Jumat, 2 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RUU Sisdiknas – Baru-baru ini, guru dibuat resah dengan isu yang tersebar mengenai  usulan RUU Sisdiknas oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengenai menghapusan tunjangan profesi guru, yang tentu saja menjadi kabar mengejutkan.

Apabila benar bahwa TPG dihapuskan dalam rancangan undang- undang tersebut, maka guru akan mengalami penurunan penghasilan atau pendapatan. Tunjangan profesi guru diberikan kepada tenaga pendidik sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap guru yang ditandai dengan adanya sertifikat pendidik.

Kabar tersebut tentu saja langsung ditepis oleh pihak Kemdikbud. Dirjen GTK Kemdikbud yaitu Bapak Iwan Syahril menjelaskan bahwa RUU Sisdiknas tidak untuk menghapus hak guru atas tunjangan, justru sebaliknya.

RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru,“ Jalas Iwan Syahril selaku Dirjen GTK Kemdikbud Iwan Syahril, dikutip dari siaran pers pada laman Kemdikbud.

Rancangan Undangn Undang Sisdiknas ini merupakan bentuk keberpihakan terhadap guru agar setiap tenaga pendidik disejahterakan dalam profesi dan pengabdiannya.

Bentuk segala upaya pemerintah untuk memperbaiki system Pendidikan mulai dari penghasilan bagi guru hingga kejelasan Lembaga Pendidikan.

Memperjuangkan agar guru mendapatkan kesejahteraan yang layak dan kondisi kerja yang baik adalah tujuan utama dari pemerintah. Melalui RUU Sisdiknas ini, kita melakukan ikhtiar dan jalan perjuangan kita untuk menuju itu (kesejahteraan guru) supaya bisa lebih baik lagi,” Kata Iwan Syahril, tambahnya.

Dalam siaran pers Kemdikbud mengenai RUU Sisdiknas tersbut juga dijelaskan bahwa untuk pencairan TPG akan tetap berjalan sebagaimana mestinya yang telah diatur sebelumnya hingga guru sertifikasi yang bersangkutan, baik ASN maupun non-ASN pension tidak perlu mengkhawatirkan hal tersebut.

Guru ASN non sertifikasi

Selain itu juga, kabar gembira juga datang bagi guru ASN yang belum sertifikasi juga akan segera memperoleh kenaikan penghasilan tanpa perlu menunggu antrean proses sertifikasi.

Guru ASN yang tidak memiliki sertifikat pendidik akan memperoleh penghasilan yang layak sesuai Undang-Undang ASN.

Dengan demikian, guru ASN yang yang belum mendapat tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi yang panjang,” ujar Iwan.

Ini tentu menjadi kabar gembira untuk guru ASN dan guru yang telah sertifikasi. Lalu bagaimana dengan guru honorer atau non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik?

Halaman selajutnya

Guru Honorer atau Non ASN…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis