Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

- Editor

Selasa, 10 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemarin, tepatnya pada 9 Desember 2024 Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah bersama Human Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama sama menandatangani Surat Edaran adanya pembaruan pengelolaan kinerja tahun 2025.

Untuk mengetahui informasi selengkapnya, simak artikel ini hingga selesai.

Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyatakan bahwa mulai tahun 2025, guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah akan menggunakan pengelolaan kinerja yang lebih sederhana. Dengan tiga kemudahan, para guru tidak perlu menghabiskan waktu untuk menyelesaikan pengelolaan e-Kinerja. 

Mendikdasmen menyatakan, “Sekali lagi kami tekankan bahwa perubahan ini dirancang untuk memberi ruang bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah untuk fokus pada tugas utama mereka, yaitu menciptakan pembelajaran yang berpusat pada murid, sekaligus mendukung semangat belajar sepanjang hayat dengan pendekatan yang lebih fleksibel sesuai kebutuhan dan tantangan di lapangan.”

Kebijakan adanya pembaruan pengelolaan kinerja guru ini merupakan kebijakan atas respon dari aspirasi dari guru , kepala sekolah hingga pengawas.

Mulai tahun 2025 pengelolaan kinerja mulai disempurnakan dengan sistem yang lebih mudah bermakna, dan bermutu untuk semua.

Berikut ini tiga kemudahan utama pengelolaan kinerja di tahun 2025

1. Periode pengelolaan kinerja setahun 1 kali

Pengisian pengelolaan kinerja tahun 2025 ini hanya akan diisi setahun satu kali, yang pada pengelolaan kinerja sebelumnya guru harus mengisi pengelolaan kinerja satu semester satu kali.

2. Tidak perlu mengunggah dokumen 

Apabila pengelolaan kinerja sebelumnya guru perlu mengunggah beberapa dokumen yang diminta, nah di pengelolaan kinerja tahun 2025 ini guru tidak perlu mengunggah dokumen apapun dalam pengelolaan kinerja ini

3. Tidak berbasis pada poin

Pengembangan kompetensi guru tidak berbasis pada poin lagi, sehingga guru bisa lebih bebas memilih untuk meningkatkan kompetensinya bukan hanya sekedar diukur untuk mendapatkan poin untuk memenuhi batas minimal poin dalam pengelolaan kinerja.

Halaman selanjutnya,

Kemudahan kemudahan ini didukung…

Berita Terkait

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 372 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis