Kemarin, tepatnya pada 9 Desember 2024 Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah bersama Human Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama sama menandatangani Surat Edaran adanya pembaruan pengelolaan kinerja tahun 2025.
Untuk mengetahui informasi selengkapnya, simak artikel ini hingga selesai.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyatakan bahwa mulai tahun 2025, guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah akan menggunakan pengelolaan kinerja yang lebih sederhana. Dengan tiga kemudahan, para guru tidak perlu menghabiskan waktu untuk menyelesaikan pengelolaan e-Kinerja.
Mendikdasmen menyatakan, “Sekali lagi kami tekankan bahwa perubahan ini dirancang untuk memberi ruang bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah untuk fokus pada tugas utama mereka, yaitu menciptakan pembelajaran yang berpusat pada murid, sekaligus mendukung semangat belajar sepanjang hayat dengan pendekatan yang lebih fleksibel sesuai kebutuhan dan tantangan di lapangan.”
Kebijakan adanya pembaruan pengelolaan kinerja guru ini merupakan kebijakan atas respon dari aspirasi dari guru , kepala sekolah hingga pengawas.
Mulai tahun 2025 pengelolaan kinerja mulai disempurnakan dengan sistem yang lebih mudah bermakna, dan bermutu untuk semua.
Berikut ini tiga kemudahan utama pengelolaan kinerja di tahun 2025
1. Periode pengelolaan kinerja setahun 1 kali
Pengisian pengelolaan kinerja tahun 2025 ini hanya akan diisi setahun satu kali, yang pada pengelolaan kinerja sebelumnya guru harus mengisi pengelolaan kinerja satu semester satu kali.
2. Tidak perlu mengunggah dokumen
Apabila pengelolaan kinerja sebelumnya guru perlu mengunggah beberapa dokumen yang diminta, nah di pengelolaan kinerja tahun 2025 ini guru tidak perlu mengunggah dokumen apapun dalam pengelolaan kinerja ini
3. Tidak berbasis pada poin
Pengembangan kompetensi guru tidak berbasis pada poin lagi, sehingga guru bisa lebih bebas memilih untuk meningkatkan kompetensinya bukan hanya sekedar diukur untuk mendapatkan poin untuk memenuhi batas minimal poin dalam pengelolaan kinerja.
Halaman selanjutnya,
Kemudahan kemudahan ini didukung…
Halaman : 1 2 Selanjutnya