Ingin Tahu Gaji Guru PNS Golongan III A? Simak di Sini

- Editor

Selasa, 26 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Di masyarakat sekarang ini, PNS merupakan pekerjaan yang banyak diminati baik kalangan di kalangan remaja maupun bukan. Banyak orang yang berbondong-bondong untuk mendaftar di pekerjaan ini karena menjanjikan gaji pensiunan di masa tua nanti.

Bahkan tidak sedikit dari mereka yang rela membayar mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta untuk mengikuti pelatihan dan berharap bisa lulus di tes CPNS. Tetapi ada juga yang tanpa itu semua pun bisa lulus karena kemampuan otaknya yang sangat mumpuni.

Ketika sudah lulus, para PNS digolongkan di beberapa golongan dengan gaji yang berbeda-beda. Ada yang golongan II/a, III/a hingga golongan tertinggi dengan masa kerja yang sudah bertahun-tahun.

Khusus untuk golongan III/a ini memang ada sedikit pengecualian, sebab untuk mereka yang lulusan SMA tidak bisa mendaftar. Golongan III/a ini hanya bisa dilamar bagi mereka yang berijazah Strata 1 (S1), dokter, pascasarjana, akta IV. Lantas, berapakah gaji orang yang sudah PNS dan berada di golongan III/a ini?

Gaji Pokok

Untuk gaji pokok golongan III/a ini hingga saat ini tercatat sudah ada perubahan sebanyak 18 kali. Gaji mereka diatur dalam peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2019 dan diundangkan pada tanggal 13 Maret 2019.

Untuk gaji pokok golongan III/a ini bervariasi, ada yang 2,5 juta, 3 juta dan untuk yang tertinggi sebesar 4,2 juta. Bagi mereka yang baru diterima tentunya berawal dari 2,5 juta tetapi setelah bekerja dan punya pencapaian yang bagus maka bisa juga naik gaji/pangkat.

Untuk bisa naik pangkat tidaklah mudah dan perlu memenuhi beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satu syaratnya adalah Anda harus memiliki keahlian yang ada kaitannya dengan pendidikan yang diperoleh.

Syarat ini bisa dicapai ketika Anda diundang untuk mengisi seminar atau pelatihan terkait tentang metode pengajaran berbasis teknologi atau yang lainnya. Dengan seperti ini maka ini menjadi keahlian khusus di mana Anda mampu memadukan antara teknologi dengan pendidikan.

Selain metode di atas, tentu masih banyak berbagai keahlian yang bisa dikembangkan dan punya manfaat yang besar bagi dunia pendidikan. Tugas atau jabatan tersebut bisa digunakan untuk menambah skor penilaian.

Gaji Tunjangan

Selain gaji pokok, PNS juga akan mendapatkan gaji tunjangan dari profesi yang dijalaninya ini. Besarnya gaji tunjangan ini bukan didasarkan pada peraturan pemerintah tetapi berdasarkan pada instansi tempat mereka bekerja. Jadi ketika Anda bekerja di kota Malang maka tunjangan yang didapatkan tersebut berdasarkan ketentuan dari instansi di sana. 

Jadi secara garis besar gaji golongan III/a ini sangatlah bervariasi dan tergantung pada masa kerja dan kemampuan Anda mengembangkan kemampuan yang ada. Sedangkan untuk tunjangannya sendiri bergantung pada instansi yang ada di kota setempat.

Dapatkan info terbaru dan ikuti seminar atau diklat tentang cara mudah naik pangkat bagi guru PNS yaitu dengan cara menjadi anggota e-Guru.id. Klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis