Ingin Sukses Dalam Penilaian Pemberkasan Dupak Guru? Ini Dia Rahasianya!

- Editor

Senin, 10 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dupak Guru merupakan Daftar Usulan Penetapan Angka kredit yang diusulkan oleh sekolah kepada Tim Penilai Angka Kredit untuk dapat diterbitkannya Penetapan Angka Kredit (PAK) Guru di setiap tahun. Lalu, bagaimana caranya menyukseskan penilaian pemberkasan Dupak Guru? Simak baik-baik isi artikel ini!

 

Menyukseskan Penilaian Pemberkasan Dupak Guru

Guru sebagai PNS diwajibkan untuk menyusun SKP atau sasaran kinerja pegawai. SKP  merupakan dokumen berisi capaian kinerja atau beban kerja yang harus dicapai oleh pegawai dalam tenggat waktu satu tahun. Butir kegiatan unsur utama dalam penyusunan SKP Guru terdiri dari Paket dan Laporan Hasil PKG kemudian untuk perolehan nilai SKP pada bagian perencanaan pembelajaran hingga seterusnya diperoleh melalui PKG.

 

Penyusunan SKP ini berdasarkan atas adanya Peraturan Menteri Negara PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 yang mengatur tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya serta kemudian isi peraturan tersebut diatur secara lebih rinci dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Juknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

 

Peraturan-peraturan tersebut mengharuskan guru untuk melakukan tugas yang terdiri dari unsur-unsur utama pengajaran, pembelajaran, dan pengembangan profesional berkelanjutan, serta unsur-unsur yang mendukung guru. Item ini dilaporkan setiap tahun dalam tujuan pekerjaan karyawan berdasarkan kelayakan kredit untuk setiap peringkat dan kelas. Perlu unuk dipahami bahwa dupak Guru merupakan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit yang diusulkan oleh sekolah kepada Tim Penilai Angka Kredit unuk dapat diterbitkan Penetapan Angka Kredit (PAK) dari Guru setiap tahun.

 

Untuk setiap guru yang mengajukan kenaikan pangkat ke IV/b ke atas, maka proposal akan diajukan ke Lembaga Penjaminan Mutu Pengajaran (LPMP)/Balai Penjaminan Mutu Pedagogik (BPMP)/Balai Penjaminan Mutu Pedagogik (BBPMP) yang kemudian nantinya akan bekerja sama dengan Direktorat Guru Pendidikan Dasar di dalam melaksanakan penilaian.

 

Penilaian Daftar Usul Penetapan Poin Kredit (DUPAK) merupakan salah satu usaha yang dilakukan di dalam mengembangkan karir jabatan guru agar dapat naik setingkat lebih tinggi yang tentunya dengan memperhitungkan kompetensi yang terdapat dalam angka kredit sebagai unsur utama dan penunjang. Lalu, jika bicara profesionalisme guru maka hal tersebut akan diukur dengan satuan nilai kredit dan diusulkan oleh guru dalam bentuk DUPAK.

 

Setelah memahami regulasi yang berlaku, untuk menyukseskan penilaian pemberkasan dupak guru maka perlu dilakukan juga pembuatan perencanaan yang matang yaitu salah satunya dengan menyiapkan persyaratan-persyaratan yang berlaku dari jauh-jauh hari.

 

Halaman selanjutnya

Persyaratan administrasi…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis