Syarat Masuk Dapodik
Masih ada tenaga pendidik yang berstatus honorer di sebuah sekolah. Beberapa dari mereka belum terdata di dapodik. Oleh sebab itu, mereka perlu mengetui syarat-syarat agar masuk dapodik sebagai berikut.
- Mengisi formulir PTK dapodik.
- Selanjutnya, setelah mengisi harus memunta tanda tangan kepala sekolah dan cap stempel basah sekolah.
- Fotokopi kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Menyertakan fotokopi ijazah pendidikan terakhir dan harus linier dengan mapel yang diampu.
- Fotokopi SK tugas pembagian jam.
- Masukan ke map snelhecter.
- Fotokopi SK mengajar mengetahui pengawas sekolah.
Sedangkan, ada persyaratan lain untuk masuk dapodik bagi tenaga pendidik yang pindah instansi. Berikut persyaratannya.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotokopi surat tugas pembagian jam terbaru.
- Fotokopi SK mengajar mengetahui pengawas sekolah atau SK mutasi PNS.
Fungsi Dapodik
Seorang tenaga kependidikan wajib mengetahui fungsi dapodik. Fungsi dapodik yaitu mengumpulkan data pendidikan dari semua instansi di seluruh Indonesia agar pengelolaannya lebih mudah dan efektif. Berikut fungsi dapodik secara terperinci.
- Sebagai media pengukuran mutu pendidikan sebagai acuan Dinas Pendidikan atau LPMP.
- Mempermudah pemetaan kebutuhan pengajar di setiap instansi.
- Alamat peserta didik yang tercantum bisa menjadi rujukan zonasi PPDB.
- Sebagai pengajuan dan perbaikan data kelembagaan sekolah dengan melaporkan kondisi sarana dan prasarana instansi tersebut.
- Mengalokasikan kuota penerima tunjangan bagi pengajar yang memenuhi persyaratan.
- Menentukan besarnya pengajuan dana bantuan sesuai dengan jumlah peserta didik yang ada.
- Untuk keperluan verifikasi dan validasi data.
- Terdapat Nomor Pokok Sekolah Nasional dan Nomor Induk Siswa Nasional.
- Sebagai acuan dalam kebijakan yang dikeluarkan Kemendikbud.
- Meminimalisir resiko penyimpangan dan pelanggaran pengelolaan pendidikan.
- Mempercepat laporan data sekolah ke Kemendikbud.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya