Pendataan Tenaga Honorer – Sebagaimana yang diketahui bahwa tertanggal 22 Juli 2022, MenPAN-RB telah mengeluarkan SE terkait dengan pendataan tenaga honorer di lingkungan instansi Pemerintah.
Dalam SE tersebut, dijelaskan juga beberapa syarat tenaga honorer atau pegawai non-ASN yang bisa mengikuti seleksi PPPK Tahun 2022.
Sebelumnya KemenPAN-RB juga menyampaikan bahwa pada bulan November 2023 mendatang, akan ada dua status kepegawaian, yaitu PPPK dan PNS.
Perihal yang masuk ke dalam syarat pendataan berdasarkan SE MenPAN-RB terssebut, setidaknya ada dua syarat wajib yang harus dipenuhi tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah, yaitu:
- TKH-II yang terdaftar dalam database BKN; dan
- Pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi Pemerintah.
Kemudian syarat bagi pegawai non-ASN atau honorer selanjutnya yang tertulis dalam SE terseut adalah:
- Pembayaran langsung menggunakan APBN dan APBD, bukan melalui mekanisme barang/jasa, individu, ataupun pihak ketiga;
- Diangkat paling rendah oleh Pimpinan unit kerja;
- Telah bekerja paling singkat selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021; serta
- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya