Hal mengenai Tunjangan Profesi Guru dan juga Tambahan Penghasilan untuk guru ASN Daerah juga dijelaskan dalam surat edaran dari Kemdikbud Ristek nomor 6909/B/GT.01.01/2022 yang telah diterbitkan pada tanggal 6 Oktober 2022.
Untuk tunjangan profesi guru tersebut akan diberikan oleh pemerintah kepada guru sebesar satu bulan gaji pokok. Hal tersebut juga disesuaikan dengan perundang undangan. Selain tunjangan profesi guru tersebut, juga terdapat tambahan penghasilan.
Untuk tambahan penghasilan sendiri akan diberikan kepada guru ASN Daerah sebesar Rp 250.000. Tambahan penghasilan tersebut juga akan diberikan setiap bulan oleh pemerintah Daerah.
Mengenai tunjangan tersebut juga timbul berbagai pertanyaan dari para guru. Pertanyaan tersebut adalah apakah untuk guru yang telah mendapatkan Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan masih akan mendapatkan TPP.
Mengenai hal tersebut telah dijelaskan pada surat edaran. Pada surat edaran dijelaskan bahwa TPP untuk ASN Daerah dapat diberikan oleh Pemda atau Pemerintah Daerah dengan memperhatikan kemampuan daerah atas persetujuan dari DPRD.
Oleh sebab itu pemberian TPP tersebut sangat bergantung pada Pemerintah Daerah masing masing. Hal tersebut juga dilihat dari kemampuan daerah tersebut dalam memberikan TPP. Dengan demikian pemberian tersebut diatur oleh Pemerintah Daerah.
Guru dapat mengikuti ketentuan daerah masing masing mengenai hal tersebut. Demikian informasi mengenai Informasi Gembira Untuk Guru yang Memiliki Serdik.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud/law)
Halaman : 1 2