Informasi Gembira Untuk Guru yang Memiliki Serdik

- Editor

Jumat, 2 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hal mengenai Tunjangan Profesi Guru dan juga Tambahan Penghasilan untuk guru ASN Daerah juga dijelaskan dalam surat edaran dari Kemdikbud Ristek nomor 6909/B/GT.01.01/2022 yang telah diterbitkan pada tanggal 6 Oktober 2022.

Untuk tunjangan profesi guru tersebut akan diberikan oleh pemerintah kepada guru sebesar satu bulan gaji pokok. Hal tersebut juga disesuaikan dengan perundang undangan. Selain tunjangan profesi guru tersebut, juga terdapat tambahan penghasilan.

Untuk tambahan penghasilan sendiri akan diberikan kepada guru ASN Daerah sebesar Rp 250.000. Tambahan penghasilan tersebut juga akan diberikan setiap bulan oleh pemerintah Daerah.

Mengenai tunjangan tersebut juga timbul berbagai pertanyaan dari para guru. Pertanyaan tersebut adalah apakah untuk guru yang telah mendapatkan Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan masih akan mendapatkan TPP.

Mengenai hal tersebut telah dijelaskan pada surat edaran. Pada surat edaran dijelaskan bahwa TPP untuk ASN Daerah dapat diberikan oleh Pemda atau Pemerintah Daerah dengan memperhatikan kemampuan daerah atas persetujuan dari DPRD.

Oleh sebab itu pemberian TPP tersebut sangat bergantung pada Pemerintah Daerah masing masing. Hal tersebut juga dilihat dari kemampuan daerah tersebut dalam memberikan TPP. Dengan demikian pemberian tersebut diatur oleh Pemerintah Daerah.

Guru dapat mengikuti ketentuan daerah masing masing mengenai hal tersebut. Demikian informasi mengenai Informasi Gembira Untuk Guru yang Memiliki Serdik.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

(yud/law)

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 249 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis