Informasi Gembira Untuk Guru yang Memiliki Serdik

- Editor

Jumat, 2 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hal mengenai Tunjangan Profesi Guru dan juga Tambahan Penghasilan untuk guru ASN Daerah juga dijelaskan dalam surat edaran dari Kemdikbud Ristek nomor 6909/B/GT.01.01/2022 yang telah diterbitkan pada tanggal 6 Oktober 2022.

Untuk tunjangan profesi guru tersebut akan diberikan oleh pemerintah kepada guru sebesar satu bulan gaji pokok. Hal tersebut juga disesuaikan dengan perundang undangan. Selain tunjangan profesi guru tersebut, juga terdapat tambahan penghasilan.

Untuk tambahan penghasilan sendiri akan diberikan kepada guru ASN Daerah sebesar Rp 250.000. Tambahan penghasilan tersebut juga akan diberikan setiap bulan oleh pemerintah Daerah.

Mengenai tunjangan tersebut juga timbul berbagai pertanyaan dari para guru. Pertanyaan tersebut adalah apakah untuk guru yang telah mendapatkan Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan masih akan mendapatkan TPP.

Mengenai hal tersebut telah dijelaskan pada surat edaran. Pada surat edaran dijelaskan bahwa TPP untuk ASN Daerah dapat diberikan oleh Pemda atau Pemerintah Daerah dengan memperhatikan kemampuan daerah atas persetujuan dari DPRD.

Oleh sebab itu pemberian TPP tersebut sangat bergantung pada Pemerintah Daerah masing masing. Hal tersebut juga dilihat dari kemampuan daerah tersebut dalam memberikan TPP. Dengan demikian pemberian tersebut diatur oleh Pemerintah Daerah.

Guru dapat mengikuti ketentuan daerah masing masing mengenai hal tersebut. Demikian informasi mengenai Informasi Gembira Untuk Guru yang Memiliki Serdik.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

(yud/law)

Berita Terkait

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Berita ini 239 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:58 WIB

Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis