Tunjangan profesi guru merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitas dan kinerjanya. Tetapi meski sudah memiliki sertifikat pendidik, guru tetap memiliki kewajiban dalam memenuhi kriteria-kriteria yang telah ditetapkan untuk mendapatkan tunjangan profesi tersebut. Tunjangan guru sendiri diberikan kepada guru sertifikasi yang telah memenuhi persyaratan dan kriteria sebagai penerima TGP Tendik.
Banyak pertanyaan yang muncul dari guru-guru berkaitan dengan kenaikan golongan IV, ketika golongan naik maka potongan pajak tunjangan guru atau TGP juga semakin besar. Dalam kasus ini guru perlu mengetahui berapa besaran potongan pajak TPG atau tunjangan profesi guru yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk guru sertifikasi.
Guru sendiri perlu mengetahui bahwasanya untuk besaran TPG PNS yang didapatkan sebanyak satu kali gaji pokok. Pemberian nominal TGP tersebut telah sesuai dengan aturan yang tertera pada Permendikbud nomor 4 tahun 2022.Kemudian untuk guru PPPK besaran pada TPG nya juga sebanyak satu kali gaji pokok, nominal tersebut diatur dalam Persesjen nomor 18 tahun 2021.
Persoalan pajak yang dikenakan pada TPG untuk guru-guru telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 80 tahun 2010. Peraturan Pemerintah tersebut membahas mengenai tarif pemotongan dan besaran pajak penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang menjadi beban Anggaran Pendapatan Belanja Negara maupun Daerah.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tersebut pada Pasal 4 ayat 1 menjelaskan bahwa pajak penghasilan atas penghasilan berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun menjadi beban APBN atau APBD. Mekanisme pemotongan dilakukan oleh bendahara pemerintahan yang menyalurkan tunjangan tersebut.
Untuk besaran pajak penghasilan sebesar 0% dari jumlah honorarium atau imbalan lain untuk PNS golongan 1 dan 2, anggota TNI, serta anggota Polri golongan Pangkat Tamtama, Bintara, dan pensiunnya. Sedangkan sebesar 5% dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain dikenakan bagi PNS golongan III, anggota TNI, dan anggota Polri. Kemudian 15% dari jumlah bruto honorarium dikenakan untuk pejabat negara dan PNS golongan IV.
Jika melihat dari ketiga aturan tersebut, maka aturan yang sesuai dengan golongan guru sertifikasi adalah PNS golongan III, karena golongan minimal untuk guru sertifikasi adalah PNS golongan III. Kemudian jika guru merupakan PNS golongan III, maka untuk potongan ysng dikenakan sebanyak 5%. Di samping itu, pemotongan sebesar 15% bagi guru sertifikasi yang baru naik pangkat akan mengalami pemotongan pajak yang cukup besar.
Lalu apa saja syarat dan kriteria guru yang berhak untuk menerima tunjangan profesi guru atau TGP? Berikut adalah syarat dan kriteria sebagaimana yang dilansir dari laman resmi Kemdikbud.
Halaman Selanjutnya
Syarat dan Kriteria penerima TGP
Halaman : 1 2 Selanjutnya