Info Terbaru Potongan Pajak TGP Tendik 2023 Guru Sertifikasi

- Editor

Rabu, 4 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan profesi guru merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitas dan kinerjanya. Tetapi meski sudah memiliki sertifikat pendidik, guru tetap memiliki kewajiban dalam memenuhi kriteria-kriteria yang telah ditetapkan untuk mendapatkan tunjangan profesi tersebut. Tunjangan guru sendiri diberikan kepada guru sertifikasi yang telah memenuhi persyaratan dan kriteria sebagai penerima TGP Tendik.

Banyak pertanyaan yang muncul dari guru-guru berkaitan dengan kenaikan golongan IV, ketika golongan naik maka potongan pajak tunjangan guru atau TGP juga semakin besar. Dalam kasus ini guru perlu mengetahui berapa besaran potongan pajak TPG atau tunjangan profesi guru yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk guru sertifikasi.

Guru sendiri perlu mengetahui bahwasanya untuk besaran TPG PNS yang didapatkan sebanyak satu kali gaji pokok. Pemberian nominal TGP tersebut telah sesuai dengan aturan yang tertera pada Permendikbud nomor 4 tahun 2022.Kemudian untuk guru PPPK besaran pada TPG nya juga sebanyak satu kali gaji pokok, nominal tersebut diatur dalam Persesjen nomor 18 tahun 2021.

Persoalan pajak yang dikenakan pada TPG untuk guru-guru telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 80 tahun 2010. Peraturan Pemerintah tersebut membahas mengenai tarif pemotongan dan besaran pajak penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang menjadi beban Anggaran Pendapatan Belanja Negara maupun Daerah.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tersebut pada Pasal 4 ayat 1 menjelaskan bahwa pajak penghasilan atas penghasilan berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun menjadi beban APBN atau APBD. Mekanisme pemotongan dilakukan oleh bendahara pemerintahan yang menyalurkan tunjangan tersebut.

Untuk besaran pajak penghasilan sebesar 0% dari jumlah honorarium atau imbalan lain untuk PNS golongan 1 dan 2, anggota TNI, serta anggota Polri golongan Pangkat Tamtama, Bintara, dan pensiunnya. Sedangkan sebesar 5% dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain dikenakan bagi PNS golongan III, anggota TNI, dan anggota Polri. Kemudian 15% dari jumlah bruto honorarium dikenakan untuk pejabat negara dan PNS golongan IV.

Jika melihat dari ketiga aturan tersebut, maka aturan yang sesuai dengan golongan guru sertifikasi adalah PNS golongan III, karena golongan minimal untuk guru sertifikasi adalah PNS golongan III. Kemudian jika guru merupakan PNS golongan III, maka untuk potongan ysng dikenakan sebanyak 5%. Di samping itu, pemotongan sebesar 15% bagi guru sertifikasi yang baru naik pangkat akan mengalami pemotongan pajak yang cukup besar.

Lalu apa saja syarat dan kriteria guru yang berhak untuk menerima tunjangan profesi guru atau TGP? Berikut adalah syarat dan kriteria sebagaimana yang dilansir dari laman resmi Kemdikbud.

Halaman Selanjutnya 
Syarat dan Kriteria penerima TGP

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis