Kelompok pegawai non-ASN harus memenuhi ketentuan, yaitu pembayaran gaji langsung menggunakan APBN (instansi pusat)) dan APBD (instansi daerah). Bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga.
Persyaratan lainnya ialah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja, telah bekerja paling singkat selama setahun pada 31 Desember 2021. Lalu, honorernya berusia paling rendah 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Persyaratan tersebut tertuang dalam SE MenPAN-RB Nomor B/I511/M SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli.
Suharmen menegaskan meski mereka masuk pendataan, bukan berarti secara otomatis diangkat menjadi ASN baik PNS maupun PPPK.
Namun, dia mengakui hanya tenaga honorer yang masuk pendataan non-ASN akan diselesaikan pemerintah.
Adapun delapan kelompok pegawai non ASN yang tidak masuk pendataan non-ASN, yaitu:
- Pegawai Badan Layanan Umum.
- Pegawai Badan Layanan Umum Daerah.
- Petugas kebersihan.
- Pengemudi.
- Satuan pengamanan.
- Bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme outsourcing (alih daya).
- Pegawai dengan SK atau kontrak kerja di atas 31 Desember 2021 dan atau pegawai yang tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN.
- Pegawai dengan SK atau kontrak kerja di atas 31 Desember 2021 dan atau pegawai yang tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBD.
Demikian delapan kelompok yang tidak bisa mengikuti pendataan tenaga honorer di Tahun 2022 karena akan dialihkan melalui skema outsourcing. (mfs/mfs)
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!
Halaman : 1 2