Info Terbaru! BKN Tegaskan Tidak Semua Tenaga Honorer Bisa Diangkat ASN, Termasuk 8 Kelompok Ini

- Editor

Senin, 5 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kelompok pegawai non-ASN harus memenuhi ketentuan, yaitu pembayaran gaji langsung menggunakan APBN (instansi pusat)) dan APBD (instansi daerah). Bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga.

Persyaratan lainnya ialah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja, telah bekerja paling singkat selama setahun pada 31 Desember 2021. Lalu, honorernya berusia paling rendah 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Persyaratan tersebut tertuang dalam SE MenPAN-RB Nomor B/I511/M SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli.

Suharmen menegaskan meski mereka masuk pendataan, bukan berarti secara otomatis diangkat menjadi ASN baik PNS maupun PPPK.

Namun, dia mengakui hanya tenaga honorer yang masuk pendataan non-ASN akan diselesaikan pemerintah.

Adapun delapan kelompok pegawai non ASN yang tidak masuk pendataan non-ASN, yaitu:

  1. Pegawai Badan Layanan Umum.
  2. Pegawai Badan Layanan Umum Daerah.
  3. Petugas kebersihan.
  4. Pengemudi.
  5. Satuan pengamanan.
  6. Bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme outsourcing (alih daya).
  7. Pegawai dengan SK atau kontrak kerja di atas 31 Desember 2021 dan atau pegawai yang tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN.
  8. Pegawai dengan SK atau kontrak kerja di atas 31 Desember 2021 dan atau pegawai yang tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBD.

Demikian delapan kelompok yang tidak bisa mengikuti pendataan tenaga honorer di Tahun 2022 karena akan dialihkan melalui skema outsourcing. (mfs/mfs)

Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.

KLIK DI SINI UNTUK MENDAFTAR

Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis