Indikator, Fungsi serta Prinsip Penetapan KKM

- Editor

Kamis, 12 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penetapan KKM – Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) menjadi salah satu syarat penting sebagai acuan penilaian pada Kurikulum 2013. 

KKM adalah sebagai kriteria tertentu yang telah ditetapkan menjadi penentu bagi kelulusan siswa. Dan, Kriteria Ketuntasan Minimal menjadi kriteria terendah yang menjadi penanda bahwa siswa tersebut telah mencapai hasil ketuntasan belajar sehingga bisa dilakukan analisis apakah perlu dilakukan pengayaan maupun remedial.

Penetapan KKM biasanya dilakukan di awal tahun pembelajaran yang berdasarkan hasil kesepakatan dalam Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) di satuan pendidikan atau sejumlah satuan pendidikan dengan karakter yang sama. Dalam hal ini, pertimbangan secara akademis menjadi dasar pertimbangan utama dalam menetapkan KKM.

Indikator dalam KKM

Dalam KKM terdapat indikator yang telah ditetapkan melalui sebuah kompetensi yang dinyatakan dalam bentuk angka dengan rentang dimulai dari angka 0 sampai 100. Angka 100 dalam hal ini dianggap sebagai ketuntasan ideal.

Sedangkan target ketuntasan belajar yang telah ditetapkan secara nasional, paling sedikit 75. Untuk ini, pihak sekolah bisa memulai KKM dari bawah target yang telah ditetapkan secara nasional untuk ditingkatkan secara bertahap.

KKM menjadi dasar acuan bersama dari tiga pihak yakni; guru, orang tua dan siswa sehingga dalam laporan hasil belajar siswa, nilai KKM yang diperoleh harus dicantumkan.

Fungsi KKM

Sebagai syarat penting dalam pelaksanaan penilaian, KKM memiliki fungsi seperti berikut ini:

– Menjadi acuan guru dalam melakukan penilaian terhadap kompetensi siswa sesuai dengan kompetensi dasar dari mata pelajaran yang telah diikuti siswa. Dengan KKM, kompetensi dasar bisa diketahui tingkat ketercapaiannya sehingga guru akan memutuskan apakah akan melakukan pengayaan maupun remedial.

– Menjadi acuan siswa dalam mempersiapkan diri untuk mengikuti penilaian atas hasil mata pelajaran. Sehingga tiap kompetensi dasar serta indikator yang ada dalam KKM wajib dikuasai dan dicapai oleh siswa.

– Tingkat pencapaian KKM bisa dijadikan sebagai komponen dalam evaluasi program pembelajaran di sekolah untuk kemudian dilakukan analisa dan memetakan tingkat kompetensi dari yang sulit atau mudah.

– Pencapaian siswa dalam KKM juga bisa dijadikan dasar untuk melakukan perbaikan dalam proses pelaksanaan pembelajaran serta pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana penunjang pembelajaran di sekolah.

Prinsip-prinsip dalam Penetapan KKM

Dalam menetapkan KKM, terdapat empat prinsip yang harus diperhatikan:

– Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal merupakan suatu kegiatan dalam pengambilan keputusan yang dilakukan secara kualitatif dan kuantitatif.

– KKM dalam setiap kompetensi dasar merupakan hasil rata-rata dari indikator yang ada di kompetensi dasar.

– KKM mata pelajaran merupakan hasil rata-rata semua KKM dalam kompetensi dasar di satu semester yang dicantumkan dalam laporan hasil belajar siswa.

– Indikator merupakan acuan dalam pembuatan instrumen penilaian sehingga dalam setiap indikator dibutuhkan perbedaan nilai KKM.

Nah, demikian tadi adalah penjelasan tentang cara penetapan KKM dan juga fungsi serta indikatornya. 

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

(shd/shd)

Berita Terkait

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN
Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April
Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024
Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG
Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat
Update Pencairan Tunjangan dan Rapelan Gaji Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi di Berbagai Daerah
Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024
Selamat Guru Akan Terima Penghasilan Hingga 3 Pos Sumber Pasca Lebaran, Mulai Cair Bulan April!
Berita ini 356 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 11:57 WIB

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN

Jumat, 19 April 2024 - 11:32 WIB

Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April

Kamis, 18 April 2024 - 11:47 WIB

Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024

Kamis, 18 April 2024 - 10:55 WIB

Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG

Rabu, 17 April 2024 - 19:56 WIB

Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat

Rabu, 17 April 2024 - 10:33 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024

Selasa, 16 April 2024 - 11:22 WIB

Selamat Guru Akan Terima Penghasilan Hingga 3 Pos Sumber Pasca Lebaran, Mulai Cair Bulan April!

Selasa, 16 April 2024 - 10:49 WIB

Telah Terbit Permendikbud Terbaru Nomor 12 Tahun 2024, Guru dan Kepala Sekolah Semua Jenjang Harus Bersiap!

Berita Terbaru