Imbauan Kemdikbud Hanya Hingga Tanggal 17 April, Segera Lakukan Ini di SIMPKB

- Editor

Sabtu, 15 April 2023 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Informasi ini berkaitan dengan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan konfirmasi kesediaan yang diikuti oleh guru non sertifikasi. Yang mana ini penting untuk diperhatikan dan diindahkan bagi para pesertanya.

Melalui Surat Edaran yang disampaikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi nomor 0591/B2/GT.00.02/2023 perihal Konfirmasi Kesediaan Calon Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru atau PPG Dalam Jabatan tahun 2023 angkatan 1.

Dalam hal ini perlu diketahui oleh guru bahwa Dirjen GTK melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru akan melakukan proses Konfirmasi Kesediaan bagi calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan tahun 2022.

Bukan hanya itu saja, Kemdikbud juga menyampaikan beberapa hal yang penting serta perlu diperhatikan bagi guru calon PPG dalam jabatan, antara lain yaitu sebagai berikut:

Informasi Pertama,

Mengenai Informasi penempatan calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan tahun 2023 angkatan 1 ke perguruan tinggi penyelenggara.

Guru dalam mendapatkan informasi mengenai penempatan dengan mengakses laman resmi ppg.kemdikbud silahkan akses menggunakan akun SIMPKB masing- masing.

Informasi Kedua,

Bagi guru yang sudah mendapatkan informasi penempatan PPG Dalam Jabatan tahun 2022, Kemdikbud mewajibkan agar guru yang bersangkutan segera melakukan konfirmasi kesediaan secara online.

Begitu juga untuk hal ini, guru dapat melakukan konfirmasi kesediaannya melalui laman resmi ppg.kemdikbud.

Guru diberikan batasan waktu untuk mengkonfirmasi kesediaan PPG Daljab yaitu paling lambat tanggal 17 April 202

Penting diketahui bahwasanya untuk konfirmasi kesediaan berlaku juga bagi peserta cadangan, agar dapat menggantikan peserta yang tidak melakukan konfirmasi atau tidak menyatakan ketersediaannya.

Halaman selanjutnya,

Selain itu, bagi guru yang …

Berita Terkait

Ayo Maksimalkan, 4 Manfaat Sertifikat Hasil Ujian CAT BKN bagi Pendaftar CPNS dan PPPK 2023
Ternyata Segini Besaran Terbaru Tunjangan Sertifikasi Guru Mulai Tahun 2024
Hore, Keputusan Kemdikbud tentang Pengumuman Kelulusan dan Kriteria Penerima Afirmasi Serdik PPPK Guru 2023
2 Cara Cek Pengumuman Kelulusan dan Penempatan PPPK Guru Tahun 2023
Memperingati Hari Guru Nasional, Simak Pengertian, Sejarah, Tugas, dan Peran Guru Berikut Ini
Resmi Kebijakan Baru Kemdikbud, Semua Guru Honorer Bersiap Diangkat ASN PPPK Guru Tahun 2024
Hore, Kabar Gembira Untuk Semua Guru Sertifikasi SD, SMP, SMA/SMK Mulai Tahun 2024
Telah Rilis Hasil Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia 2023, Intip Isinya!
Berita ini 16,776 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 November 2023 - 11:16 WIB

Ayo Maksimalkan, 4 Manfaat Sertifikat Hasil Ujian CAT BKN bagi Pendaftar CPNS dan PPPK 2023

Selasa, 28 November 2023 - 10:05 WIB

Ternyata Segini Besaran Terbaru Tunjangan Sertifikasi Guru Mulai Tahun 2024

Senin, 27 November 2023 - 11:44 WIB

Hore, Keputusan Kemdikbud tentang Pengumuman Kelulusan dan Kriteria Penerima Afirmasi Serdik PPPK Guru 2023

Senin, 27 November 2023 - 10:33 WIB

2 Cara Cek Pengumuman Kelulusan dan Penempatan PPPK Guru Tahun 2023

Sabtu, 25 November 2023 - 11:19 WIB

Resmi Kebijakan Baru Kemdikbud, Semua Guru Honorer Bersiap Diangkat ASN PPPK Guru Tahun 2024

Sabtu, 25 November 2023 - 10:40 WIB

Hore, Kabar Gembira Untuk Semua Guru Sertifikasi SD, SMP, SMA/SMK Mulai Tahun 2024

Jumat, 24 November 2023 - 11:11 WIB

Telah Rilis Hasil Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia 2023, Intip Isinya!

Jumat, 24 November 2023 - 10:04 WIB

Info Penting dari Kemendikbud Ristek, 3 Visi Penting Harus Guru TK, SD, SMP, SMA/SMK Ketahui

Berita Terbaru