Apabila kita melihat dokumen salinannya bahwa aturan ini ditetapkan pada tanggal 27 Februari 2024 oleh Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi RI tertanda Nadiem Makarim.
Dan diundangkan pada tanggal 29 Februari 2024 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang- undangan Kementerian Hukum dan HAM RI tertanda tangan Asep N. Mulyana.
Demikian ulasan tentang Hore, Melalui Peraturan Ini Semua Guru Akan Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi, semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.
Untuk update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN simak selengkapnya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram , cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda instal dulu aplikasi Telegramnya ya.
Kunjungi juga YouTube kami untuk update informasi lainnya : https://www.youtube.com/@literasiguruindonesia
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2