Honorer Wajib Simak! 5 Masalah Tenaga Honorer yang Harus Segera Diatasi Pemerintah, Ini Penjelasan Apkasi

- Editor

Kamis, 29 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Permasalahan tenaga honorer saat ini masih menjadi suatu masalah yang sangat urgent untuk terus dikaji dan segera diselesaikan. Saat ini, ada lima masalah tenaga honorer menurut Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) yang harus segera diatasi pemerintah.

Dari lima masalah tersebut salah satunya yakni terkait dengan gaji honorer. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengatakan bahwa pemerintah akan mencari jalan tengah untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer dengan merangkul bupati yang tergabung dalam Apkasi.

Dengan mengadakan rapat koordinasi tersebut merupakan sebuah upaya untuk mendengarkan persoalan honorer yang terjadi di daerah terkait. Untuk itu, Apkasi berharap agar MenPANRB dan bupati dapat memahami permasalahan tenaga non ASN tersebut.

Dalam rapat koordinasi tersebut telah dihadiri sebanyak 750 peserta. Hal tersebut menunjukkan bahwa daerah sangat antusias dengan memberikan masukan pada pemerintah agar dicarikan solusi terbaik atas masalah honorer. Dalam rapat koordinasi dengan Kementerian PANRB dan kementerian lainnya pada hari Rabu, 21 September 2022 Apkasi telah memaparkan lima masalah honorer yang perlu diatasi oleh pemerintah yakni diantaranya sebagai berikut:

1. Pertama, tenaga honorer yang tidak dapat mengikuti seleksi CAT atau Computer Assisted Test dengan batas minimal yang ditentukan untuk dapat lulus harus segera diatasi pemerintah.

2. Kedua, pemerintah juga perlu menyusun rentang gaji honorer yang sesuai dengan kemampuan anggaran pada masing-masing daerah. Hal tersebut dikarenakan anggaran daerah untuk menggaji honorer terbatas. Dengan adanya rentang gaji yang sesuai maka daerah dapat menyesuaikan dengan anggarannya.

3. Ketiga, adanya masalah terkait tenaga honorer yang tidak memenuhi kriteria menjadi PNS dan PPPK sehingga dalam hal ini karena kualifikasi pendidikannya tidak terpenuhi. Untuk itu, saran dari Apkasi kepada pemerintah terkait masalah tersebut yakni dengan memberikan honorer kesempatan untuk mengikuti pelatihan kewirausahaan atau kartu pekerja. Namun, pelatihan yang diberikan tersebut juga harus disesuaikan dengan minat para honorer yang tidak memenuhi kriteria untuk diangkat menjadi ASN.

4. Keempat, alokasi formasi PPPK juga menjadi salah satu masalah honorer yang perlu diatasi sehingga kepala daerah dapat mengalokasikan formasi PPPK sesuai visi dan misi. Hal tersebut dapat dilakukan dengan menyediakan kontrak kerja sesuai dengan periode jabatan kepala daerah di masing-masing daerah.

5. Kelima, tenaga honorer yang bertugas sebagai tenaga adminstrasi atau teknis akan tetapi tidak memenuhi syarat dalam pengadaan jabatan fungsional maka juga perlu dipertahankan. Selain itu, waktu yang diberikan yakni dalam masa transisi 5 tahun, sehingga para honorer tersebut bisa diangkat menjadi pegawai PPPK.

Di sisi lain, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) telah mengomentari terkait keputusan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) RI yang tidak memasukkan Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Perubahan Prioritas 2023.

Mendikbudristek juga telah mengupayakan kesejahteraan guru dengan memberikan tunjangan profesi guru (TPG) tanpa harus dibuktikan dengan sertifikasi melalui program pendidikan profesi guru (PPG) untuk mengatasi masalah honorer akan tetapi rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional tersebut harus ditunda pembahasannya.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan DPD RI telah menyetujui sebanyak 38 rancangan undang-undang (RUU) yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023 yang mana RUU Sistem Pendidikan Nasional tidak masuk dalam prolegnas prioritas tersebut.

RUU Sisdiknas yang dibuat oleh pemerintah tersebut masih menimbulkan pro dan kontra di masyarakat sehingga Mendikbud hendaknya perlu untuk membuka ruang dialog seluas-luasnya terkait RUU tersebut. Selain itu, dalam pembuatan RUU tersebut juga harus benar-benar matang untuk mempertimbangkan ragam aspirasi di publik terkait usulan RUU tersebut.

Halaman Selanjutnya

Selain itu, draf usulan RUU tersebut juga harus dibawa…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis