Mengenai proses seleksi administrasi nantinya akan dilakukan untuk memverifikasi dan memvalidasi.
Pemeriksaan dan validasi tersebut memuat informasi yang tertuang dalam surat keputusan pengangkatan tenaga honorer non-ASN menjadi PNS.
Jadi, untuk tenaga honorer yang akan menjadi PNS sudah seharusnya untuk segera memenuhi sejumlah persyaratan dan melakukan verifikasi data.
Kriteria supaya dapat diangkat menjadi seorang PNS ini berlaku bagi kriteria pegawai kontrak, pegawai PTT, pegawai tetap non-ASN, dan tenaga honorer yaitu harus memiliki masa kerja berkelanjutan.
Bukan hanya dilihat melalui masa kerja yang berkelanjutan, namun juga dilihat dari bidang fungsional, batas usia pensiun, ijazah pendidikan terakhir, serta persyaratan khusus.
Dengan kata lain, individu yang memiliki bidang fungsional yang berkaitan dengan pelayanan publik ini memenuhi syarat untuk segera diangkat sebagai PNS.
Pelayanan publik ini meliputi bidang penelitian, pendidikan, kesehatan, pertanian, dan bidang administrasi.
Pertimbangan lainnya seperti telah memiliki masa kerja yang lama, ijazah pendidikan, tunjangan dan gaji dalam proses pengangkatan tenaga honorer non-ASN menjadi PNS.
Jika sesuai dengan ayat 5, maka tenaga honorer, pegawai PTT, pegawai tetap non-ASN, dan pegawai kontrak akan diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat secara langsung.
Tenaga honorer non-ASN ini juga dapat mengajukan sura pernyataan.
Surat pernyataan ini berisi untuk menunjukkan keengganannya untuk diangkat menjadi pegawai negeri apabila mereka tidak menginginkannya.
Lalu apa sajakah yang menjadi kategori honorer non-ASN yang dapat diangkat menjadi seorang PNS?
Jika merujuk pada RUU ASN, yang secara khusus menyebutkan bahwasannya kategori yang dapat diangkat menjadi honorer ialah sebagai berikut :
- Kategori pertama pegawai honorer non-ASN yang penghasilannya dibiayai oleh APBN.
Jika bisa mendapatkan kemungkinan maka yang berasal dari APBD ini jika pengangkatnya ialah orang yang memiliki kewenangan di kantor instansi pemerintah.
Tentunya juga harus telah mencapai masa kerja minimal satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005 hingga masih aktif bekerja sampai saat ini.
Minimal usianya haruslah 19 tahun dengan maksimal usia yaitu 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.
- Kategori kedua, yaitu terdiri dari tenaga honorer yang telah dipilih oleh pejabat yang memiliki kewenangan tetapi tidak menerima kompensasi atau gaji yang berasal dari APBN maupun APBD.
Harus sudah bekerja di instansi pemerintah dengan masa bekerja mencapai minimal selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005.
Selain itu pula, seharusnya masih bekerja hingga saat ini.
Wajib berusia 19 tahun dengan maksimal usia yaitu 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(nlm/law)
Halaman : 1 2