Portal tersebut disediakan agar tenaga non ASN bisa mengonfirmasi keaktifan sebagai tenaga non ASN.
Mereka juga bisa melengkapi data, atau memperbaiki data yang di input oleh admin atau operator instansi.
Tenaga non ASN bisa memperbaiki daftar riwayatnya, sejak kapan dia menjadi tenaga non ASN disertai bukti.
Sehingga kita bisa memetakan sudah berapa lama mereka menjadi tenaga non ASN.
Adapun jika tenaga non ASN tidak terdata, maka mereka dapat mengajukan usulan pendataan.
Deputi Bidang SDM Aparatur kementerian PANRB Alex Denni menambahkan, pemerintah akan menindak tegas oknum yang memanfaatkan momentum pendataan tenaga non ASN untuk melakukan praktik pencaloan atau KKN.
Beliau pun meminta para Pejabat Ynag Berwenang (PyB) untuk menindak tegas ASN yang memperjual belikan data tenaga non ASN.
“Kepada tenaga non ASN yang dimintai uang atau jika mendengar informasi dengan iming – iming dimasukan dalam data base tenaga non ASN, silakan laporkan agar segera ditindak secara tegas,” ujar Alex.
Hal tersebut selaras dengan tujuan diadakannya pendataan pegawai non ASN yang dilaksanakan di setiap daerah di Indonesia.
Pada saat ini pemerintah tengah melakukan pendataan atau pemetaan terkait tenaga honorer atau non ASN yang berada pada lingkungan instansi pemerintah pusat ataupun daerah. Pendataan tersebut wajib dilakukan oleh masing masing instansi.
Selain kewajiban untuk melakukan pemetaan tersebut, setiap instansi juga diwajibkan untuk melakukan pengiriman data tenaga kerja honorer yaitu paling lambat pada 30 September 2022.
Jika masing masing instansi tersebut tidak melakukan pengiriman data terkait non ASN tersebut maka pada instansi tersebut dianggap tidak ada pegawai Non ASN.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya