Honorer dihapus bukan 2023 merupakan kabar yang secara langsung disampaikan oleh Menteri PANRB Azwar Anas.
Time line atau rentang waktu yang sudah disampaikan oleh Kementerian PANRB sebelumnya honorer akan diselesaikan paling lambat pada tahun 2023.
Pada surat edaran yang di sampaikan Kementerian PANRB hal tersebut sudah tertulis jelas, penyelesaian honorer maksimal tahun 2023.
Akan tetapi honorer dihapus bukan 2023, lantas kapan honorer akan di selesaikan jika honorer dihapus bukan 2023.
Berikut ini merupakan penjelasakan terkait honorer dihapus bukan 2023. Simak informasinya.
Pemerintah pusat tampaknya akan mengulur time line atau lini masa penerapan penghapusan tenaga honorer atau non ASN pada 2023.
Hal ini terjadi setelah maraknya respons penolakan dari pemerintah daerah (Pemda) terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 tahun 2018.
Dan yang terbaru melalui surat edaran dengan nomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu di undangkan pada 31 Mei 2022.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menuturkan pihaknya sebenarnya telah memiliki jalan keluar untuk memfasilitasi Pemda yang keberatan dengan aturan ini.
Namun, hal ini masih harus didiskusikan oleh stakeholders, dalam hal ini pemerintah daerah (Pemda).
Dalam usulan itu, Azar menuturkan bahwa Pemda masih diperbolehkan mengangkat honorer tapi hanya sepanjang maja jabatan kepala daerah.
“Ini solusi, kira – kira begitu. Kalau engga ada solusi marah semua bupati,” tegasnya dalam Rapat Kerja dengan Komite I DPD RI, Senin (12/9/2022).
Beliau melihat solusi ini lebih baik di bandingkan harus membuat aturan ketat, tetapi banyak Pemda yang melanggar.
Pasalnya, berdasarkan pengalamanya sebagai Bupati, Pemda masih melakukan upaya – upaya nakal menambah jumlah honorernya, meskipun sudah seringkali dilarang.
“Akhirnya kucing –kucingan, faktanya sudah di tutup, kurang lebih 1,5 juta orang, kalau di afrimasi lagi jadi 2,5 juta,” kata Azwar.
Deputi Bidang SDM Aparatur Alex Denni menambahkan bahwa masalah Pemda sebenarnya bukan soal istilah PPPK atau honorer, tetapi lebih soal anggaran.
Selama ini, tariff gaji PPPK ditetapkan sesuai UMR dan di patok sesuai aturan.
Oleh karena itu, dia melihat pertimbangan menetapkan gaji PPPK dengan bentuk kisaran yang muat batas atas dan bawah.
“Berapa wajar gajinya. Itu kita bisa sepakati ada rentang gaji, tentunya kalau disepakati ini tidak akan menjadi isu,” ujar beliau.
Terkait dengan solusi tenaga kerja honorer ini, dia mengemukakan bahwa kemen PANRB akan membahasnya dengan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya