Hasil Pendataan Tenaga Honorer, Banyak Yang Dirumahkan? Cek Segera Nama Anda!

- Editor

Senin, 6 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mujib Alwy, S.Pd./Guru di SMK Negeri 1 Polewali

Mujib Alwy, S.Pd./Guru di SMK Negeri 1 Polewali

Ada informasi penting bagi tenaga honorer terkait pendataan tenaga honorer yang disampaikan langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pendataan pekerja.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menyebutkan kalau pendataan tenaga honorer yang ada di Indonesia berjumlah 2.421.100 orang pada bulan November 2022.

Pendataan tenaga honorer yang dilakukan BKN ternyata lebih banyak dari data di Kementerian PANRB yaitu sejumlah 800.000 orang saja.

Data yang masih tidak valid dan carut-marut ini juga dikeluhkan langsung oleh anggota DPR soal masalah tenaga honorer.

Sesuai dengan data 2 juta tenaga honorer, maka nasih pemerintah tahun ini akan membuat masa depan semua honorer tersebut dipertanyakan.

Sampai saat ini pemerintah masih melakukan rapat untuk mencarikan solusi terbaik bagi jutaan tenaga honorer di seluruh Indonesia.

Apakah tenaga honorer akan dihapus atau masih tetap dipekerjakan dengan cara dan ketentuan baru.

Pada tanggal 22 Juli 2022, surat dari MenpanRB memang membuat banyak tenaga honorer gelisah karena tidak boleh lagi pemerintah daerah dan instansi mempekerjakan tenaga honorer pada tahun 2023.

Tepatnya pada tanggal 28 November 2023, pemerintah akan resmi menghapus tenaga honorer dan pegawai pemerintah hanya terdiri dari PNS dan PPPK.

Deni Sutrisno yang merupakan Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Provinsi Kalimantan Timur, pendataan tenaga honorer harus sesuai dengan kriteria.

Kriteria yang dimaksudkan oleh Deni adalah usia para tenaga honorer adalah 25-56 tahun, lalu juga THK-II dan juga masih bekerja pada tanggal 31 Desember 2023 yang bersangkutan sudah bekerja minimal 1 tahun.

Setelah dilakukan pendataan, tenaga honorer bisa melakukan yang namanya print out.

Kalau tenaga honorer sudah melakukan print out maka hasil tersebut akan menjadi bukti kalau tenaga honorer tersebut sudah terdaftar di Badan Kepegawaian Negara sebagai pegawai non ASN.

Menurut Deni, pendataaan akan terus berlangsung dan diberikan bobot penilaian pada data tenaga honorer yang masuk.

Bagi tenaga honorer yang ingin memastikan datanya sudah terdaftar di BKN atau belum, bisa melakukan cek di situs resmi BKN, yaitu https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login 

Semoga saja seluruh tenaga honorer tidak ada yang dirumahkan dan masih bisa bekerja sampai tahun 2023 ini.

Halaman Selanjutnya

Tujuan Pendataan Tenaga Honorer Atau Non-ASN

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru