Harus Siap! Ada Potongan Tunjangan Sertifikasi Guru TK, SD, SMP, SMA/SMK Triwulan 2 Tahun 2024

- Editor

Sabtu, 25 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo by. Tribunnews

Photo by. Tribunnews

Bagi Anda yang menerima tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru (TPG) untuk triwulan 2, baik Anda guru jenjang TK, SD, SMP, maupun SMA/SMK, harap bersiap untuk adanya potongan pada tunjangan triwulan 2 yang Anda terima. 

Potongan yang dimaksud di sini adalah potongan pajak yang dikenakan pada tunjangan sertifikasi. Untuk mengetahui informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.

Mengapa Pemberian Tunjangan Tidak Penuh?

Banyak dari kita, terutama penerima tunjangan sertifikasi, mungkin bertanya-tanya mengapa tunjangan yang diterima di rekening tidak sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam info GTK. Jawabannya adalah adanya potongan pajak dan iuran yang berlaku.

Besaran Potongan Pajak Tunjangan Sertifikasi 

Berikut adalah rincian potongan pajak penghasilan untuk tunjangan profesi guru:

  • Pajak Penghasilan Golongan III: 5%
  • Pajak Penghasilan Golongan IV: 15%

Selain potongan pajak penghasilan, ada juga potongan iuran untuk BPJS sebesar 1%. Sebenarnya, besaran potongan untuk iuran BPJS adalah 5%, namun 4% di antaranya ditanggung oleh pemerintah. Potongan-potongan ini berlaku untuk setiap penyaluran TPG, termasuk pada pencairan TPG triwulan 2.

Dasar Hukum Potongan Pajak

Dasar Hukum Potongan Pajak Penghasilan

Aturan mengenai pemotongan pajak bagi penerima tunjangan sertifikasi atau TPG diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010. 

Peraturan ini mengatur tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 4 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 menjelaskan:

  • Pajak penghasilan pasal 21 sebesar 0% dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS golongan I dan II, anggota TNI dan POLRI golongan pangkat tamtama dan bintara, serta pensiunannya.
  • Pajak penghasilan pasal 21 sebesar 5% dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS golongan III, anggota TNI dan POLRI golongan pangkat perwira pertama, serta pensiunannya.
  • Pajak penghasilan pasal 21 sebesar 15% dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS golongan IV, anggota TNI dan POLRI golongan pangkat perwira menengah dan perwira tinggi, serta pensiunannya.

Dengan demikian, jelas bahwa guru sertifikasi yang merupakan golongan III atau IV akan dikenakan potongan pajak penghasilan.

Halaman selanjutnya,

Dasar Hukum Potongan Iuran BPJS,  …

Berita Terkait

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
Berita ini 750 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Sabtu, 16 November 2024 - 10:52 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis