Bagi Anda yang menerima tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru (TPG) untuk triwulan 2, baik Anda guru jenjang TK, SD, SMP, maupun SMA/SMK, harap bersiap untuk adanya potongan pada tunjangan triwulan 2 yang Anda terima.
Potongan yang dimaksud di sini adalah potongan pajak yang dikenakan pada tunjangan sertifikasi. Untuk mengetahui informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.
Mengapa Pemberian Tunjangan Tidak Penuh?
Banyak dari kita, terutama penerima tunjangan sertifikasi, mungkin bertanya-tanya mengapa tunjangan yang diterima di rekening tidak sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam info GTK. Jawabannya adalah adanya potongan pajak dan iuran yang berlaku.
Besaran Potongan Pajak Tunjangan Sertifikasi
Berikut adalah rincian potongan pajak penghasilan untuk tunjangan profesi guru:
- Pajak Penghasilan Golongan III: 5%
- Pajak Penghasilan Golongan IV: 15%
Selain potongan pajak penghasilan, ada juga potongan iuran untuk BPJS sebesar 1%. Sebenarnya, besaran potongan untuk iuran BPJS adalah 5%, namun 4% di antaranya ditanggung oleh pemerintah. Potongan-potongan ini berlaku untuk setiap penyaluran TPG, termasuk pada pencairan TPG triwulan 2.
Dasar Hukum Potongan Pajak
Dasar Hukum Potongan Pajak Penghasilan
Aturan mengenai pemotongan pajak bagi penerima tunjangan sertifikasi atau TPG diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 4 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 menjelaskan:
- Pajak penghasilan pasal 21 sebesar 0% dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS golongan I dan II, anggota TNI dan POLRI golongan pangkat tamtama dan bintara, serta pensiunannya.
- Pajak penghasilan pasal 21 sebesar 5% dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS golongan III, anggota TNI dan POLRI golongan pangkat perwira pertama, serta pensiunannya.
- Pajak penghasilan pasal 21 sebesar 15% dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS golongan IV, anggota TNI dan POLRI golongan pangkat perwira menengah dan perwira tinggi, serta pensiunannya.
Dengan demikian, jelas bahwa guru sertifikasi yang merupakan golongan III atau IV akan dikenakan potongan pajak penghasilan.
Halaman selanjutnya,
Dasar Hukum Potongan Iuran BPJS, …
Halaman : 1 2 Selanjutnya