Dasar Hukum Potongan Iuran BPJS
Regulasi mengenai potongan iuran BPJS tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2019, yang merupakan perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Pasal 30 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 menjelaskan:
- Iuran bagi peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) yang terdiri atas pejabat negara, anggota DPR/D, PNS, prajurit, anggota POLRI, kepala desa dan perangkat desa, serta pekerja/pegawai lainnya sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.
- Iuran tersebut dibayar dengan ketentuan 4% oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
Bagi Anda penerima tunjangan sertifikasi atau TPG, perlu dipahami bahwa tunjangan yang Anda peroleh akan mengalami pengurangan atau potongan pajak serta iuran BPJS sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Meskipun potongan ini mungkin terasa mengurangi jumlah tunjangan yang diterima, perlu diingat bahwa potongan ini merupakan kewajiban yang telah diatur dalam peraturan pemerintah.
Demikian ulasan tentang Harus Siap! Ada Potongan Tunjangan Sertifikasi Guru TK, SD, SMP, SMA/SMK Triwulan 2 Tahun 2024, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.
Untuk update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN simak selengkapnya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram , cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda instal dulu aplikasi Telegramnya ya.
Kunjungi juga YouTube kami untuk update informasi lainnya : https://www.youtube.com/@literasiguruindonesia
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2