Harus Siap! Ada Potongan Tunjangan Sertifikasi Guru TK, SD, SMP, SMA/SMK Triwulan 2 Tahun 2024

- Editor

Sabtu, 25 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo by. Tribunnews

Photo by. Tribunnews

Bagi Anda yang menerima tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru (TPG) untuk triwulan 2, baik Anda guru jenjang TK, SD, SMP, maupun SMA/SMK, harap bersiap untuk adanya potongan pada tunjangan triwulan 2 yang Anda terima. 

Potongan yang dimaksud di sini adalah potongan pajak yang dikenakan pada tunjangan sertifikasi. Untuk mengetahui informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.

Mengapa Pemberian Tunjangan Tidak Penuh?

Banyak dari kita, terutama penerima tunjangan sertifikasi, mungkin bertanya-tanya mengapa tunjangan yang diterima di rekening tidak sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam info GTK. Jawabannya adalah adanya potongan pajak dan iuran yang berlaku.

Besaran Potongan Pajak Tunjangan Sertifikasi 

Berikut adalah rincian potongan pajak penghasilan untuk tunjangan profesi guru:

  • Pajak Penghasilan Golongan III: 5%
  • Pajak Penghasilan Golongan IV: 15%

Selain potongan pajak penghasilan, ada juga potongan iuran untuk BPJS sebesar 1%. Sebenarnya, besaran potongan untuk iuran BPJS adalah 5%, namun 4% di antaranya ditanggung oleh pemerintah. Potongan-potongan ini berlaku untuk setiap penyaluran TPG, termasuk pada pencairan TPG triwulan 2.

Dasar Hukum Potongan Pajak

Dasar Hukum Potongan Pajak Penghasilan

Aturan mengenai pemotongan pajak bagi penerima tunjangan sertifikasi atau TPG diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010. 

Peraturan ini mengatur tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 4 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 menjelaskan:

  • Pajak penghasilan pasal 21 sebesar 0% dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS golongan I dan II, anggota TNI dan POLRI golongan pangkat tamtama dan bintara, serta pensiunannya.
  • Pajak penghasilan pasal 21 sebesar 5% dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS golongan III, anggota TNI dan POLRI golongan pangkat perwira pertama, serta pensiunannya.
  • Pajak penghasilan pasal 21 sebesar 15% dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS golongan IV, anggota TNI dan POLRI golongan pangkat perwira menengah dan perwira tinggi, serta pensiunannya.

Dengan demikian, jelas bahwa guru sertifikasi yang merupakan golongan III atau IV akan dikenakan potongan pajak penghasilan.

Halaman selanjutnya,

Dasar Hukum Potongan Iuran BPJS,  …

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 832 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis