Harus Siap! Ada Potongan Tunjangan Sertifikasi Guru TK, SD, SMP, SMA/SMK Triwulan 2 Tahun 2024

- Editor

Sabtu, 25 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo by. Tribunnews

Photo by. Tribunnews

Bagi Anda yang menerima tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru (TPG) untuk triwulan 2, baik Anda guru jenjang TK, SD, SMP, maupun SMA/SMK, harap bersiap untuk adanya potongan pada tunjangan triwulan 2 yang Anda terima. 

Potongan yang dimaksud di sini adalah potongan pajak yang dikenakan pada tunjangan sertifikasi. Untuk mengetahui informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.

Mengapa Pemberian Tunjangan Tidak Penuh?

Banyak dari kita, terutama penerima tunjangan sertifikasi, mungkin bertanya-tanya mengapa tunjangan yang diterima di rekening tidak sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam info GTK. Jawabannya adalah adanya potongan pajak dan iuran yang berlaku.

Besaran Potongan Pajak Tunjangan Sertifikasi 

Berikut adalah rincian potongan pajak penghasilan untuk tunjangan profesi guru:

  • Pajak Penghasilan Golongan III: 5%
  • Pajak Penghasilan Golongan IV: 15%

Selain potongan pajak penghasilan, ada juga potongan iuran untuk BPJS sebesar 1%. Sebenarnya, besaran potongan untuk iuran BPJS adalah 5%, namun 4% di antaranya ditanggung oleh pemerintah. Potongan-potongan ini berlaku untuk setiap penyaluran TPG, termasuk pada pencairan TPG triwulan 2.

Dasar Hukum Potongan Pajak

Dasar Hukum Potongan Pajak Penghasilan

Aturan mengenai pemotongan pajak bagi penerima tunjangan sertifikasi atau TPG diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010. 

Peraturan ini mengatur tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 4 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 menjelaskan:

  • Pajak penghasilan pasal 21 sebesar 0% dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS golongan I dan II, anggota TNI dan POLRI golongan pangkat tamtama dan bintara, serta pensiunannya.
  • Pajak penghasilan pasal 21 sebesar 5% dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS golongan III, anggota TNI dan POLRI golongan pangkat perwira pertama, serta pensiunannya.
  • Pajak penghasilan pasal 21 sebesar 15% dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS golongan IV, anggota TNI dan POLRI golongan pangkat perwira menengah dan perwira tinggi, serta pensiunannya.

Dengan demikian, jelas bahwa guru sertifikasi yang merupakan golongan III atau IV akan dikenakan potongan pajak penghasilan.

Halaman selanjutnya,

Dasar Hukum Potongan Iuran BPJS,  …

Berita Terkait

Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Database BKN Masih Ada Kesempatan Jadi Guru PPPK 2024
Kabar Terbaru, Sudah Final Seleksi PPPK 2024 Hanya Untuk Honorer Database BKN!
Cek Alur Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 Dari Pendaftaran Hingga Penetapan NIP
Contoh Soal Diagnostik Kognitif dalam Menyambut Murid Baru
Tahun Ajaran Baru Tiba, Bagaimana Cara Menangani Murid yang Sulit Diatur?
TERAKHIR HARI INI! Berkaitan dengan PPG Daljab 2024, Segera Lakukan Ini Sekarang Melalui Dapodik
Cara Edit Sertifikat PMM yang Terdapat Kesalahan Data
Polemik TPG Telat Cair, Dirjen GTK Pastikan Terus Mengawal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2024
Berita ini 656 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juli 2024 - 12:28 WIB

Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Database BKN Masih Ada Kesempatan Jadi Guru PPPK 2024

Selasa, 2 Juli 2024 - 11:38 WIB

Kabar Terbaru, Sudah Final Seleksi PPPK 2024 Hanya Untuk Honorer Database BKN!

Selasa, 2 Juli 2024 - 10:54 WIB

Cek Alur Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 Dari Pendaftaran Hingga Penetapan NIP

Minggu, 30 Juni 2024 - 19:04 WIB

Contoh Soal Diagnostik Kognitif dalam Menyambut Murid Baru

Minggu, 30 Juni 2024 - 15:10 WIB

TERAKHIR HARI INI! Berkaitan dengan PPG Daljab 2024, Segera Lakukan Ini Sekarang Melalui Dapodik

Berita Terbaru

Pengembangan Diri

Gratis! Download Sertifikat Webinar Pendidikan 32 Jam Bulan Juli 2024

Minggu, 30 Jun 2024 - 18:22 WIB