Hari guru nasional – Setiap tahun selalu ada peringatan Hari Guru Nasional yang dilaksanakan dengan tujuan untuk mengenang dan menghormati jasa guru yang telah berjuang dalam kemajuan pendidikan di Indonesia.
Hari Guru Nasional akan diperingati di bulan November ini pada tanggal 25 November 2022. Tema yang diusung di hari guru kali ini yaitu “Serentak Berinovasi Wujudkan Merdeka Belajar”. Peringatan hari guru setiap tahun berdasarkan surat keputusan Presiden yang tertera pada No 78 Tahun 1994 menetapkan tanggal 25 November sebagai Hari Guru Nasional.
Sejarah Adanya Hari Guru Nasional
Hari guru ini dibentuk erat kaitannya dengan berdirinya Persatuan Guru Republik Indonesia atau biasa disebut PGRI. Sejak zaman penjajahan Belanda PGRI sebenarnya sudah berdiri dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB).
PGHB menjadi wadah untuk perjuangan para guru dan dibentuk pada tahun 1912. Anggotanya pada saat itu banyak berisikan dari guru-guru pribumi yang sedang mengajar di Sekolah Desa dan Sekolah Rakyat Angka Dua.
Selain itu juga dari guru bantu, kepala sekolah, guru desa serta pemilik sekolah.
Kemudian pada tanggal 24-25 November 1945 para guru melakukan perkumpulan dalam sebuah Kongres Guru Indonesia yang bertempat di Surakarta. Kongres tersebut menghasilkan dan melahirkan sebuah organisasi bernama PGRI yang sampai saat ini menjadi wadah bagi seluruh guru di Indonesia.
Setelah PGRI terbentuk selanjutnya pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden No 78 tahun 1994 yang bertujuan untuk menetapkan tanggal berdirinya PGRI.
Pada tanggal 25 November pemerintah juga turut serta menetapkan sebagai Hari Guru Nasional.
Skill Guru yang Harus Ditingkatkan
Sekarang memasuki abad 21 dimana dunia pendidikan saat ini sedang dihadapkan pada tantangan yang besar. Karakter siswa di abad 21 ini berbeda dengan siswa di era-era sebelumnya. Siswa lebih cenderung antusias terhadap hal-hal yang berbau teknologi dan digital.
Guru mau tidak mau harus meningkatkan kompetensinya di abad 21 ini sehingga tidak ketinggalan zaman dan dapat menjawab apa yang menjadi kebutuhan siswa.
Sesuai yang tertuang dalam UU No 414 tahun 2005 tentang guru dosen disebutkan terdapat 4 kompetensi guru. Kompetensi yang harus dimiliki guru antara lain yaitu kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, kompetensi profesional.
Halaman Selanjutnya
Pada salah satu indikator kompetensi
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya