Hanya Karena Hal Ini! Berikut 6 Daftar Tenaga Honorer yang Dipastikan Gagal Diangkat Menjadi ASN PPPK Tahun 2022

- Editor

Rabu, 7 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Daftar Honorer Gagal PPPK – Setidaknya ada enam daftar tenaga honorer yang tidak ikut serta dalam pendataan hingga seleksi PPPK di Tahun 2022.

Hal ini dikarenakan kategori tenaga honorer tidak memiliki kualifikasi yang sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Baik itu pendataan tenaga honorer yang saat ini sedang dilaksanakan, maupun sampai tahap pengangkatan ASN PPPK di Tahun 2022.

Sebagaimana yang diketahui bahwa pendataan tenaga honorer bukan bermaksud untuk diangkat menjadi PNS atau PPPK.

Akan tetapi pendataan tersebut dibuat untuk pemetaan tenaga non ASN yang tersebar di seluruh Instansi Pemerintah, berdasarkan sumber daya yang dimiliki.

Bagi mereka yang nantinya memenuhi persyaratan untuk ikut serta dalam seleksi PPPK di Tahun 2022, maka akan diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksinya.

Dalam proses pendataan yang dilaksanakan oleh masing-masing Instansi Pemerintah, ada beberapa tenaga non Aparatur Sipil Negara ini yang tidak ikut serta dalam proses pendataan.

Berikut daftar tenaga honorer yang tidak ikut serta dalam pendataan tenaga non ASN 2022:

  1. Tidak aktif lagi di Instansi Pemerintahan
  2. Usia kurang dari 20 tahun atau lebih dari 56 tahun pada 31 Desember 2021
  3. Pegawai Layanan Umum Daerah (BLU/BLD)
  4. Petugas Kebersihan, Pengemudi, Satuan Pengamanan dan bentuk jabatan lain yang dibayarkan dengan mekanisme Outsourcing (Ahli Daya)
  5. Masa kerja kurang dari satu tahun pada 31 Desember 2021
  6. Pembayaran melalui APBN/APBD bukan dari akun MAK 51 (Belanja Pegawai)

Keenam kategori tenaga honorer tersebut tidak dapat didata dan diangkat menjadi PPPK tentunya bukan tanpa alasan.

Salah satu alasan mendasar mengapa keenam kategori tersebut tidak masuk dalam pendataan adalah soal honor atau upah yang mereka terima.

Keenam kategori tersebut adalah mereka yang mendapatkan honorarium melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.

Bagi mereka yang sudah menjadi bagian tenaga non ASN yang bisa di data atau diluar kategori tersebut, maka segera persiapkan beberapa berkas dan dokumen yang berikut ini.

  1. Non-ASN atau honorer status Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Non-ASN atau honorer berusia paling rendah adalah 20 tahun, sedangkan yang paling tinggi adalah 59 tahun pada saat pendaftaran.
  3. Non-ASN atau honorer sama sekali tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebab melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  4. Non-ASN atau honorer tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat saat menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil, maupun PPPK.
  5. Non-ASN atau honorer tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  6. Non-ASN jabatan fungsional guru memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah Sarjana atau Diploma IV sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
  7. Non-ASN saat melamar dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  8. Non-ASN memiliki Surat Kelakuan Berkelakuan Baik.
  9. Persyaratan lainnya untuk Non-ASN atau honorer sesuai kebutuhan jabatan.

Halaman berikutnya

Selain persyaratan umum diatas..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis