Guru Kategori Ini – Guru yang ingin mendapatkan sertifiaksi haruslah mengikuti Program PPG. Untuk hal tersebut PPG menjadi syarat wajib agar guru tersebut mendapatkan sertifikasi profesi. Pada saat ini terdapat ketentuan baru mengenai sertifikasi guru. Terdapat informasi hanya guru kategori ini yang dapat sertifikasi.
Guru dalam jabatan yang mengikuti PPG dalam jabatan dan lulus maka akan mendapatkan sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik tersebut adalah sebagai bukti formal mengenai status sertifikasi yang dimiliki oleh guru.
Selain itu, tidak semua guru yang berstatus sebagai non sertfikasi dapat mengikuti PPG Dalam Jabatan pada ketentuan baru yang telah diumumkan pada tanggal 28 September 2022 lalu tersebut.
Aturan atau ketentuan baru tersebut, dijelaskan pada Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 mengenai tata cara dalam memperoleh sertifikat pendidik untuk guru dalam jabatan sekaligus aturan atau ketentuan mengeai apa saja yang harus dipenuhi.
Pada pasal 4, guru dalam jabatan yang dimaksud oleh Aturan tersebut adalah guru yang diangkat hingga tahun 2025. Adapun guru guru tersebut adalah sebagai berikut:
- Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik guru penggerak
- Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru tetapi belum lulus dalam ujian tulis nasional ataupun uji kompetensi pada akhir pendidikan dan juga latihan profesi guru.
- Guru yang belum mempunyai sertifikat pendidik yang tidak tergolong pada poin 1 dan 2
Dalam ketentuan tersebut tidak semua guru dapat mengikuti program PPG Dalam Jabatan dan juga menyandang status sertifikasi. Selain itu, hanya peserta ataupun calon mahasiswa yang telah memenuhi 8 ketentuan tersebut yang dapat ikut serta dalam PPG Dalam Jabatan.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya