Hanya Guru Kategori Ini yang Dapat Sertifikasi

- Editor

Minggu, 30 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Kategori Ini – Guru yang ingin mendapatkan sertifiaksi haruslah mengikuti Program PPG. Untuk hal tersebut PPG menjadi syarat wajib agar guru tersebut mendapatkan sertifikasi profesi. Pada saat ini terdapat ketentuan baru mengenai sertifikasi guru. Terdapat informasi hanya guru kategori ini yang dapat sertifikasi.

Guru dalam jabatan yang mengikuti PPG dalam jabatan dan lulus maka akan mendapatkan sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik tersebut adalah sebagai bukti formal mengenai status sertifikasi yang dimiliki oleh guru.

Selain itu, tidak semua guru yang berstatus sebagai non sertfikasi dapat mengikuti PPG Dalam Jabatan pada ketentuan baru yang telah diumumkan pada tanggal 28 September 2022 lalu tersebut.

Aturan atau ketentuan baru tersebut, dijelaskan pada Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 mengenai tata cara dalam memperoleh sertifikat pendidik untuk guru dalam jabatan sekaligus aturan atau ketentuan mengeai apa saja yang harus dipenuhi.

Pada pasal 4, guru dalam jabatan yang dimaksud oleh Aturan tersebut adalah guru yang diangkat hingga tahun 2025. Adapun guru guru tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik guru penggerak
  2. Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru tetapi belum lulus dalam ujian tulis nasional ataupun uji kompetensi pada akhir pendidikan dan juga latihan profesi guru.
  3. Guru yang belum mempunyai sertifikat pendidik yang tidak tergolong pada poin 1 dan 2

Dalam ketentuan tersebut tidak semua guru dapat mengikuti program PPG Dalam Jabatan dan juga menyandang status sertifikasi. Selain itu, hanya peserta ataupun calon mahasiswa yang telah memenuhi 8 ketentuan tersebut yang dapat ikut serta dalam PPG Dalam Jabatan.

Halaman Selanjutnya

8 Syarat

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis