Hanya Dengan Menggadaikan SK, Inilah Besaran Dana Pinjaman Bank Untuk PNS

- Editor

Rabu, 15 Juni 2022 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat keputusan (SK) bagi seorang pegawai negeri sipil (PNS) merupakan sebuah surat yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan di luar pemerintah termasuk untuk mengajukan dana pinjaman dari bank. SK dapat dijadikan sebagai jaminan untuk meminjam uang melalui bank.

SK PNS merupakan salah satu surat yang lebih dapat dipercaya oleh sebuah lembaga pinjaman dalam hal ini bank dibandingkan dengan SK perusahaan swasta karena institusi atau instansi pemerintahan tempat PNS bekerja tidak akan pernah bisa mengalami kebangkrutan.

Sehingga dengan demikian, sejumlah bank dengan berbagai macam produknya menawarkan dana yang variatif kepada PNS yang mengajukan pinjaman dengan SK. Mulai Rp5 juta hingga di atas Rp1 miliar. Pinjaman tersebut akan disesuaikan dengan jumlah gaji atau penghasilan yang diterima PNS dari negara per bulan dengan tenor mulai satu hingga 15 tahun yang mana pada umumnya bank akan mematok rasio cicilan dengan penghasilannya antara 30%-40%.

Misalnya, apabila seorang PNS mengajukan pinjaman Rp500 juta dengan tenor 25 tahun yang mana rasio cicilan terhadap penghasilannya melebihi 40%, sehingga akan berat mendapatkan pinjaman sejumlah itu. Maka dari itu, bank juga menerapkan sejumlah syarat  yang pada umumnya usia peminjam harus di atas 21 tahun, slip gaji, dan SK tersebut.

Halaman Selanjutnya

Berikut ini merupakan besara jumlah dana yang bisa dipinjam seorang PNS…

Berita Terkait

Update Info GTK: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru dan Kepala Sekolah Triwulan 3 Tahun 2023
Semua Guru dan Kepala Sekolah TK, SD, SMP, SMA/SMK Sederajat Jangan Lewatkan Agenda Penting Ini!
Guru Harus Tahu! Ini Tugas Tambahan Baru yang Diakui untuk Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023/2024
Anda Guru Honorer Pelamar P1 yang Belum Bisa Login SSCASN? Ini Solusinya!
Kabar Gembira, Rencana Regulasi Tunjangan Sertifikasi Langsung Ditransfer Ke Rekening Guru, Akan berlaku Tahun 2024?
Guru Honorer Haru Tahu! Siapkan 6 Berkas Wajib untuk Diupload saat Pendaftaran PPPK Guru 2023
Hore! Tahap Pertama Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 tahun 2023 Sudah Dimulai
Penting Diketahui Sebelum Mulai Mendaftar, Ini Perbedaan Status PNS dan PPPK dari  Gaji Hingga Pensiunannya
Artikel ini dibaca 194 kali

Berita Terkait

Kamis, 28 September 2023 - 10:09 WIB

Update Info GTK: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru dan Kepala Sekolah Triwulan 3 Tahun 2023

Rabu, 27 September 2023 - 09:45 WIB

Semua Guru dan Kepala Sekolah TK, SD, SMP, SMA/SMK Sederajat Jangan Lewatkan Agenda Penting Ini!

Senin, 25 September 2023 - 11:03 WIB

Guru Harus Tahu! Ini Tugas Tambahan Baru yang Diakui untuk Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023/2024

Sabtu, 23 September 2023 - 11:02 WIB

Anda Guru Honorer Pelamar P1 yang Belum Bisa Login SSCASN? Ini Solusinya!

Jumat, 22 September 2023 - 10:49 WIB

Guru Honorer Haru Tahu! Siapkan 6 Berkas Wajib untuk Diupload saat Pendaftaran PPPK Guru 2023

Jumat, 22 September 2023 - 09:46 WIB

Hore! Tahap Pertama Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 tahun 2023 Sudah Dimulai

Kamis, 21 September 2023 - 11:15 WIB

Penting Diketahui Sebelum Mulai Mendaftar, Ini Perbedaan Status PNS dan PPPK dari  Gaji Hingga Pensiunannya

Kamis, 21 September 2023 - 10:00 WIB

Kabar Baru, Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Haris Memiliki 1 Sertifikat PMM, Ini Aturannya!

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi PNS mengenakan seragam Korpri di suatu instansi pemerintah daerah/istimewa

Pengembangan Diri

Mengenal Lebih Dekat PPPK Guru: Tantangan dan Peluang di Tahun 2023

Kamis, 28 Sep 2023 - 10:41 WIB