Guru Wajib Tahu! Standar Operasional Prosedur Atau SOP Asesmen Madrasah

- Editor

Minggu, 19 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrai Karakteristik Guru Indonesia

Ilustrai Karakteristik Guru Indonesia

Hak dan Kewajiban Peserta Asesmen Madrasah

  1. Hak Peserta AM
  2. Setiap peserta didik yang telah memenuhi persyaratan berhak mengikuti AM.
  3. Peserta AM yang tidak dapat mengikuti AM utama, karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah dapat mengikuti AM susulan.
  4. Kewajiban Peserta AM
  5. Peserta AM wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan.
  6. Peserta AM wajib mematuhi tata tertib.

Pendataan Peserta Asesmen Madrasah

  1. Pendataan peserta AM dilakukan oleh madrasah melalui Aplikasi Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM).
  2. Data peserta AM berdasarkan data peserta didik kelas akhir yang terdapat pada pangkalan data EMIS.
  3. Madrasah melakukan validasi data peserta asesmen pada Aplikasi mulai tanggal 1 November s.d. 31 Desember 2022.
  4. Daftar peserta AM dicetak melalui Aplikasi PDUM, dan ditetapkan melalui SK Kepala Madrasah penyelenggara AM.
  5. Kartu peserta AM dicetak melalui Aplikasi PDUM oleh madrasah penyelenggara AM dan disahkan oleh kepala madrasah.

Nomor Peserta Asesmen Madrasah

Nomor peserta AM terdiri dari 15 digit, sebagai berikut.

  1. 2 digit pertama : kode tahun ujian
  2. 2 digit kedua : kode provinsi
  3. 2 digit ketiga : kode kab./kota
  4. 1 digit keempat : kode jenjang
  5. untuk jenjang MI adalah 1
  6. untuk jenjang MTs adalah 2
  7. untuk jenjang MA dan MAK adalah 3
  8. 4 digit kelima : kode madrasah
  9. 4 digit keenam : nomor urut peserta asesmen

Contoh Nomor Peserta: 23-10-19-1-0802-0001

Keterangan:

23 = tahun 2023

10 = Provinsi Jawa Barat

19 = Kota Bandung

1 = jenjang MI

0802 = MIN 2 Kota Bandung

0001 = nomor urut peserta ujian

Kode Provinsi sesuai KMA Nomor 8 Tahun 2016

Kode Kabupaten/Kota dan Kode Madrasah ditetapkan oleh

Kanwil Kemenag Provinsi setempat.

Madrasah Penyelenggara Asesmen Madrasah

  1. Asesmen Madrasah diselenggarakan pada jenjang MI, MTs, MA, dan MAK.
  2. Asesmen Madrasah (AM) diselenggarakan oleh madrasah yang sudah memiliki Ijin Operasional dan Nomor Statistik Madrasah (NSM) serta terdaftar pada Pangkalan Data EMIS Kementerian Agama.

Bentuk Asesmen

  1. Bentuk Asesmen pada jenjang MI, MTs, MA, dan MAK dapat berupa:
  2. tes tertulis,

Bentuk soal asesmen tertulis terdiri dari:

1) Pilihan ganda

2) Pilihan ganda kompleks

3) Benar Salah

4) Setuju tidak setuju

5) Menjodohkan

6) Isian

7) Uraian

(Guru dapat memilih minimal 3 bentuk soal tertulis di atas)

  1. praktik,
  2. portofolio,
  3. penugasan, dan/atau
  4. bentuk lain yang ditetapkan oleh madrasah.
  5. Madrasah dapat memilih salah satu atau gabungan beberapa bentuk asesmen sesuai dengan karakteristik kompetensi yang akan diukur. (Contoh bentuk soal asesmen sebagaimana terlampir).

Instrumen Asesmen

  1. Madrasah menyusun instrumen asesmen mata pelajaran umum mengacu pada Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Kurikulum 13 Pada Pendidikan Dasar dan Menengah
  2. Madrasah menyusun instrumen asesmen mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab mengacu pada KMA Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah.

Kisi-Kisi Asesmen Madrasah

  1. Kisi-kisi AM disusun oleh guru kelas dan/atau guru mata pelajaran yang ditetapkan oleh kepala madrasah.
  2. Kisi-kisi AM disusun berdasarkan kriteria pencapaian kompetensi lulusan, standar isi, dan lingkup materi pada kurikulum yang berlaku.
  3. Kisi-kisi AM mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab disusun oleh Kementerian Agama Pusat.

Halaman Selanjutnya

Prosedur Penyusunan Kisi-kisi dan Soal Asesmen Madrasah

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 1,004 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis