Guru Wajib Tahu! Standar Operasional Prosedur Atau SOP Asesmen Madrasah

- Editor

Minggu, 19 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrai Karakteristik Guru Indonesia

Ilustrai Karakteristik Guru Indonesia

Hak dan Kewajiban Peserta Asesmen Madrasah

  1. Hak Peserta AM
  2. Setiap peserta didik yang telah memenuhi persyaratan berhak mengikuti AM.
  3. Peserta AM yang tidak dapat mengikuti AM utama, karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah dapat mengikuti AM susulan.
  4. Kewajiban Peserta AM
  5. Peserta AM wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan.
  6. Peserta AM wajib mematuhi tata tertib.

Pendataan Peserta Asesmen Madrasah

  1. Pendataan peserta AM dilakukan oleh madrasah melalui Aplikasi Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM).
  2. Data peserta AM berdasarkan data peserta didik kelas akhir yang terdapat pada pangkalan data EMIS.
  3. Madrasah melakukan validasi data peserta asesmen pada Aplikasi mulai tanggal 1 November s.d. 31 Desember 2022.
  4. Daftar peserta AM dicetak melalui Aplikasi PDUM, dan ditetapkan melalui SK Kepala Madrasah penyelenggara AM.
  5. Kartu peserta AM dicetak melalui Aplikasi PDUM oleh madrasah penyelenggara AM dan disahkan oleh kepala madrasah.

Nomor Peserta Asesmen Madrasah

Nomor peserta AM terdiri dari 15 digit, sebagai berikut.

  1. 2 digit pertama : kode tahun ujian
  2. 2 digit kedua : kode provinsi
  3. 2 digit ketiga : kode kab./kota
  4. 1 digit keempat : kode jenjang
  5. untuk jenjang MI adalah 1
  6. untuk jenjang MTs adalah 2
  7. untuk jenjang MA dan MAK adalah 3
  8. 4 digit kelima : kode madrasah
  9. 4 digit keenam : nomor urut peserta asesmen

Contoh Nomor Peserta: 23-10-19-1-0802-0001

Keterangan:

23 = tahun 2023

10 = Provinsi Jawa Barat

19 = Kota Bandung

1 = jenjang MI

0802 = MIN 2 Kota Bandung

0001 = nomor urut peserta ujian

Kode Provinsi sesuai KMA Nomor 8 Tahun 2016

Kode Kabupaten/Kota dan Kode Madrasah ditetapkan oleh

Kanwil Kemenag Provinsi setempat.

Madrasah Penyelenggara Asesmen Madrasah

  1. Asesmen Madrasah diselenggarakan pada jenjang MI, MTs, MA, dan MAK.
  2. Asesmen Madrasah (AM) diselenggarakan oleh madrasah yang sudah memiliki Ijin Operasional dan Nomor Statistik Madrasah (NSM) serta terdaftar pada Pangkalan Data EMIS Kementerian Agama.

Bentuk Asesmen

  1. Bentuk Asesmen pada jenjang MI, MTs, MA, dan MAK dapat berupa:
  2. tes tertulis,

Bentuk soal asesmen tertulis terdiri dari:

1) Pilihan ganda

2) Pilihan ganda kompleks

3) Benar Salah

4) Setuju tidak setuju

5) Menjodohkan

6) Isian

7) Uraian

(Guru dapat memilih minimal 3 bentuk soal tertulis di atas)

  1. praktik,
  2. portofolio,
  3. penugasan, dan/atau
  4. bentuk lain yang ditetapkan oleh madrasah.
  5. Madrasah dapat memilih salah satu atau gabungan beberapa bentuk asesmen sesuai dengan karakteristik kompetensi yang akan diukur. (Contoh bentuk soal asesmen sebagaimana terlampir).

Instrumen Asesmen

  1. Madrasah menyusun instrumen asesmen mata pelajaran umum mengacu pada Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Kurikulum 13 Pada Pendidikan Dasar dan Menengah
  2. Madrasah menyusun instrumen asesmen mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab mengacu pada KMA Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah.

Kisi-Kisi Asesmen Madrasah

  1. Kisi-kisi AM disusun oleh guru kelas dan/atau guru mata pelajaran yang ditetapkan oleh kepala madrasah.
  2. Kisi-kisi AM disusun berdasarkan kriteria pencapaian kompetensi lulusan, standar isi, dan lingkup materi pada kurikulum yang berlaku.
  3. Kisi-kisi AM mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab disusun oleh Kementerian Agama Pusat.

Halaman Selanjutnya

Prosedur Penyusunan Kisi-kisi dan Soal Asesmen Madrasah

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 1,002 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis