Guru Honorer– Pemerintah mulai merealisasikan pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang mana merupakan dana yang sudah sangat ditunggu-tunggu oleh masing-masing kepala sekolah.
Menurut informasi yang beredar mengenai awal pencairan dana BOS disebutkan bahwa sebagian dana BOS sudah digunakan untuk membayar tunggakan sekolah dan lain sebagainya. Maka dari itu ada perasalahan dari Guru Honorer terkait hal tersebut mengenai penghasilan tambahan bagi guru honorer karena Penghasilan Tambahan (Tunjangan) Guru Honorer berasal dari Dana BOS.
Menurut Petunjuk Teknis penggunaan Dana BOS yang sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 8 menyatakan bahwa Guru Honorer SMA/SMK yang mendapatkan tunjangan sebesar 15 persen dari dana BOS.
Untuk mendapatkan tunjangan tersebut guru honorer harus melampirkan surat keterangan (SK) pengangkatan dari Pemerintah Daerah (Pemda) yang menyatakan bahwa batas maksimum penggunaan dana BOS untuk membayar honor bulanan guru/tenaga kependidikan dan non kependidikan honorer di sekolah negeri adalah 15% (lima belas persen) dari total dana BOS yang diterima, sementara di sekolah swasta maksimal 50% (lima puluh persen) dari total dana BOS yang diterima.
Setiap pengangkatan guru/tenaga kependidikan honorer baru yang dilakukan oleh sekolah maka harus dilaporkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota untuk mendapatkan pertimbangan dan persetujuan terkait prinsip beban mengajar di sekolah dan pemerataan penyebaran guru dan tenaga kependidikan di kabupaten/kota.
Selain itu pengangkatan Guru Honorer SMA/SMK wajib diketahui oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia. Akan tetapi kenyataan dilapangan banyak ditemukan guru-guru honorer yang mengajar di SMA/SMK yang tidak memiliki surat keterangan (SK) pengangkatan dari Pemerintah Daerah. Banyak guru SM/SMK yang hanya memiliki surat keterangan pengangkatan dari Kepala sekolah saja.
Sehingga banyak guru honorer di sekolah SMA/SMK yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan tambahan penghasilan dari dana BOS karena semua guru honorer di Sekolah hanya diangkat melalui SK kepala Sekolah. Apabila dipaksakan untuk memberikan dana BOS maka hal tersebut dinilai telah menyalahi aturan.
Menurut data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2020 jumlah guru non PNS di Indonesia mencapai 937.228 orang. Berdasarkan jumlah tersebut sebanyak 728.461 berstatus guru honorer sekolah.
Hal tersebut membuat guru honorer mendapat gaji dari kepala sekolah, bukan dari pemerintah. Pemerintah daerah dalam hal ini tidak bisa mengeluarkan gaji untuk guru honorer karena kalau pemerintah memaksa untuk menggaji guru honorer maka akan berujung pada dugaan tindak pidana korupsi. Sebenarnya guru honorer bisa mendapatkan gaji dari dana BOS dengan ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi.
Sehingga dengan adanya program Mendikbud tersebut maka membuat banyak orang berpendapat bahwa dana BOS hanya digunakan untuk keperluan mendadak atau mendesak yang diperlukan sekolah sehingga ketika harus membaginya dengan menggaji guru honorer, maka dana BOS tersebut tidak akan maksimal.
Namun guru honorer juga masih bisa mendapatkan tunjangan fungsional yakni dengan menunjukkan NUPTK atau nomor induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK).
NUPTK tersebut akan diberikan pada GTK PNS ataupun non-PNS yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan surat Direktur Jenderal GTK.
Nomor identitas resmi tersebut nantinya akan digunakan untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan.
Jika bapak dan ibu berminat agar tulisannya dapat dimuat di Naikpangkat.com bapak dan ibu dapat mengikuti program Publikasi Artikel Populer di Naikpangkat.com,
Keuntungan Publikasi artikel di Naikpangkat.com yaitu:
- Dapat surat keterangan terbit
- Karya tulis dibaca oleh ribuan orang
- Koreksi artikel dan masukan dari editor berpengalaman
- Konsultasi gratis kepenulisan artikel populer
- Berpotensi mendapat angka kredit 1,5 untuk kenaikan pangkat guru
Berikut ada beberapa prosedur untuk publikasi artikel populer di Naikpangkat.com yakni:
- Kirim artikel dengan minimal 400 kata atau maksimal 1.200 kata
- Sertakan gambar pendukung (bila ada)
- Lakukan pembayaran 95 ribu per artikel ke no rekening BCA. No Rekening 816-106-4548
- Kirimkan artikel melalui link PUBLIKASIARTIKELPOPULER
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pembuatan artikel populer yang ditayangkan di Naikpangkat.com dapat mengunjungi facebook: naikpangkatcom, Telegram: naikpangkatcom atau anda dapat mengunjungi website naikpangkat di naikpangkatcom. Informasi selengkapnya dapat menghubungi nomor telepon 0813-3404-0185 ( Moh Haris S)
Penulis: Erlin Yuliana, Instagram: erlinyuliana3110