Guru Wajib Tahu! Fakta di balik Penghapusan Tenaga Honorer

- Editor

Sabtu, 18 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada tahun 2023 nanti pemerintah secara tegas akan menghapus status tenaga honorer. Penghapusan tenaga honorer sendiri merupakan mandat yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Namun di balik penghapusan tenaga honorer tersebut ada beberapa fakta dan tujuan yang baik. Penghapusan tenaga honorer tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian status kepada pegawai. Sehingga apabila tenaga honorer menjadi seorang PNS maka mereka sudah memiliki standar penghasilan dan kompensasi sendiri. Selain itu, apabila saat honorer tersebut diangkat sebagai outsourcing di suatu perusahaan maka sistem pengupahannya juga tunduk pada aturan.

Pemerintah juga telah memberikan himbauan pada instansi terkait untuk melakukan penataan PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing. Selain itu, bagi pegawai non-ASN yang memenuhi syarat akan diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengatakan bahwa ada beberapa tenaga honorer yang selama ini hanya mendapatkan gaji di bawah UMP. Namun, menurut Undang-Undang (UU) 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara hanya ada istilah PNS dan PPPK.  Selain itu, para tenaga honorer sering dijanjikan sejumlah tawaran menggiurkan terutama jaminan pekerjaan untuk menjadi PNS.

Seleksi CPNS terbuka bagi WNI yang berkeinginan mengabdi dengan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi dan memenuhi batas usia yang dipersyaratkan. Batas usia pelamar CPNS 2021 minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, atau maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menpan RB Nomor 23 Tahun 2019.

Halaman Selanjutnya

Berikut ketentuan umum pelamar yang dapat mendaftar pada seleksi CPNS…

Berita Terkait

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024
Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!
5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Kamis, 28 Maret 2024 - 09:06 WIB

Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

Rabu, 27 Maret 2024 - 09:32 WIB

Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:19 WIB

5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:11 WIB

Kabar Gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Tahun 2024 Berpotensi  Lebih Cepat Cair!

Berita Terbaru