Guru Wajib Tahu! Dokumen Penting Yang Wajib Diunggah Pada Saat Pendaftaran PPPK Tahun 2022 Sesuai Arahan Kemendikbud

- Editor

Senin, 26 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendaftaran PPPK Tahun 2022Untuk para pelamar yang ingin melakukan pendaftaran PPPK Tahun 2022 harus mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui portal SSCASN yang sudah disediakan oleh Kemendikbud.

Bagi pelamar PPPK Jabatan Fungsional Guru ada beberapa dokumen yang wajib diunggah pada saat melakukan pendaftaran PPPK Tahun 2022 melalui portal SSCASN.

Selain itu, bagi pelamar PPPK Jabatan Fungsional penyandang disabilitas pun perlu mengunggah beberapa dokumen tambahan sebagai syarat mengikuti Seleksi PPPK Tahun 2022

Setelah pelamar menyiapkan beberapa dokumen wajib pelamar bisa membuat akun dan melakukan pendaftaran melalui portal SSCASN

Petunjuk Pendaftaran dan dokumen yang dibutuhkan untuk Pendaftaran PPPK Tahun 2022 sudah dijelaskan Kemendikbud melalui Keputusan Mendikbud Ristek Nomor 349/P/2022.

Keputusan Mendikbud Ristek tersebut perlu dipahami oleh pelamar agar tidak menemukan kendala pada saat proses pendaftaran PPPK Tahun 2022 dan bisa mengikuti seleksi sesuai prosedur.

Perlu diketahui oleh pelamar bahwa tidak semua pelamar perlu membuat akun di portal SSCASN. Bagi pelamar yang sudah memiliki akun di portal SSCASN hanya perlu login dan melakukan pembaruan atau update.

Dokumen Penting Yang Wajib Diunggah Pada Saat Pendaftaran PPPK Tahun 2022

Berikut ini beberapa dokumen penting yang wajib diunggah saat pendaftaran seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru  Tahun 2022:

  1. KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan dari Disdukcapil.
  2. Pas foto terbaru yang berwarna dengan latar belakang merah.
  3. Ijazah asli minimal sarjana S1 atau D4 sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri. Bisa juga menggunakan surat pernyataan ijazah asli dari Kemendikbud Ristek lulusan perguruan tinggi luar negeri jenjang S1 atau D4.
  4. Transkrip nilai asli.
  5. Sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki.

Sementara itu, khusus bagi pelamar penyandang disabilitas ada beberapa dokumen lain yang wajib diunggah, antara lain sebagai berikut :

  1. Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami.
  2. Tautan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai guru bagi penyandang disabilitas.

Halaman Selanjutnya

Cara Melakukan Pendaftaran PPPK Tahun 2022

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis