Guru Wajib Tahu! Berikut Tata Cara Untuk Mengubah Pilihan Sekolah Pada PPDB Jawa Tengah Tingkat SMA/SMK

- Editor

Kamis, 30 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tahapan Implementasi  Merdeka Belajar

Tahapan Implementasi  Merdeka Belajar

Apabila peserta didik ingin mengubahnya maka dapat melakukannya selama periode pendaftaran yakni pada tanggal 29 Juni-1 Juli 2022 pukul 07.00-16.00 WIB. Dalam mengubah data pendaftaran tersebut terdapat sejumlah aturan yang diberlakukan diantaranya:

1. Perubahan pilihan

a.  Calon siswa SMK negeri bisa mengubah pilihan ke SMA negeri begitu juga sebaliknya. Hal tersebut dapat dilakukan selama masa pendaftaran.

b. Apabila peserta ingin mengubah pilihan, maka wajib membatalkan pendaftaran sebelumnya.

c. Jika peserta ingin pindah pilihan sekolah SMA ke SMK, maka wajib mengunggah surat keterangan sehat.

2. Peminatan

a. PPDB Jateng tahun ini tidak menyediakan pilihan peminatan saat seleksi berlangsung.

b. Ketentuan peminatan di sekolah yang belum mengaplikasikan Kurikulum Merdeka, ditentukan oleh sekolah yang bersangkutan.

c. Sekolah akan menetapkan peminatan setelah asesmen pembelajaran.

d. Disebutkan dalam portal resmi, calon siswa SMK negeri bisa mengubah pilihan kompetensi keahlian dan/atau sekolah saat masa pendaftaran berlangsung.

Pendaftaran dan perubahan pilihan akan dibuka pada tanggal 29 Juni 2022 jam 07.00-16.00 WIB dan ditutup pada tanggal 1 Juli 2022 jam 16.00 WIB. Berikut merupakan jadwal PPDB Jateng 2022 yakni:

1. Evaluasi pengaduan: 2-3 Juli 2022

2. Pengumuman: 4 Juli 2022 maksimal pukul 23.55 WIB

3. Daftar ulang: 5-7 Juli 2022

4. Awal ajaran baru: 18 Juli 2022

Cara Pendaftaran PPDB Jateng 2022 yakni sebagai berikut:

1. Buka link https://ppdb.jatengprov.go.id.

2. Lengkapi data sesuai alur sistem PPDB.

3. Verifikasi berkas secara offline di sekolah yang dipilih, dengan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti:

a. Surat pernyataan kebenaran dokumen yang bisa dilihat melalui portal PPDB.

b. Surat keterangan domisili untuk pendaftar jalur pindah tugas orang tua.

c. Surat pindah tugas orang tua.

d. Surat keterangan putra/putri nakes dari Dinkes Provinsi untuk peserta dari luar Jawa Tengah.

e. Surat kematian dari pihak berwenang disertai surat keterangan dari puskesmas/rumah sakit yang merawat.

f. Surat pernyataan sehat untuk pendaftar SMK.

g. Sertifikat prestasi tertinggi yang dipunyai

h. Ijazah atau surat keterangan lulus

i. KIP jika punya

j. KK

k. Akta kelahiran

l. Daftar nilai rapor

m. Satuan pendidikan terdekat akan melakukan verifikasi berkas dan jika sudah lengkap, maka peserta akan mendapat token pendaftaran. Namun, jika dokumen belum sesuai, maka perlu melengkapi lebih dahulu.

n. Siswa yang sudah mendaftar secara online akan mendapat nomor pendaftaran.

o. Jurnal dan hasil seleksi bisa dicek di sistem PPDB menggunakan nomor pendaftaran.

Daftar Sekarang Juga dan Jadilah Member e-Guru.id Untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis : (EYN)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis