Guru Wajib Tahu, Begini Perbedaan Tugas Terstruktur dan Tidak Terstruktur!

- Editor

Senin, 27 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tugas Terstruktur

Siswa mendapatkan tugas terstruktur ini supaya dapat mendalami materi dan mencapai standar kompetensi tertentu. Tugas terstrukur merupakan tugas yang diberikan oleh guru dengan rentang waktu yang ditentutan olehnya.

Dengan mempunyai batas waktu, maka dalam pemberian tugas, guru akan memberikan soal yang sedikit. Tidak membutuhkan waktu yang lama untuk mengerjakannya. Karena tugas juga akan diberikan secara kontinyu atau berkelanjutan.

Sebagai bagian dari macam-macam tugas, bentuk dari tugas terstruktur ini pun ada beberapa, diantaranya adalah:

  • pemberian PR;
  • kegiatan pengayaan;
  • kegiatan remidial; dan
  • kegiatan percepatan. 

Semua itu bisa ditentukan dengan rentang waktu yang sebentar. Misalnya satu hari sampai satu minggu. Sehingga, untuk pemberian tugas lanjutan lainnya bisa dilaksanakan.

Ada beberapa manfaat yang dapat guru peroleh dari pemberian tugas terstruktur ini. Yaitu untuk mengetahui kekurangan dan kelebihan dalam menyampaikan materi, mengetahui tingkat pencapaian pemahaman peserta didik terhadap materi yang diajarkan, dan meningkatkan profesionalisme guru.

Manfaat untuk siswa sendiri yaitu, dapat mengukur sejauh mana kemampuan diri. Apabila dirasa masih jauh tertinggal, maka siswa dapat berupaya sendiri untuk mengejar ketertinggalan tersebut.

Mungkin bisa melakukan les tambahan atau waktu untuk belajar ditambah lagi. Manfaat lainnya bagi siswa yaitu, dapat memahami memperdalam kembali materi yang disampaikan oleh guru di sekolah.

Selain siswa dan guru, manfaat ini dapat dirasakan oleh orang tua juga. Manfaat itu antara lain adalah dapat mengamati perkembangan belajar anak dan melihat kedisiplinan serta tanggungjawab anak dalam menyelesaikan tugas.

Halaman berikutnya

Tugas tidak terstruktur..

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 1,734 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis