3. Mendesak agar persyaratan kepala sekolah dan pengawas dari guru penggerak dipertimbangkan kembali, Guru Penggerak tidak jadi syarat mutlak tetapi untuk nilai tambah.
Sebelumnya, terdapat kebijakan atau aturan yang membuat jabatan kepala sekolah dan pengawas hanya dapat diisi oleh mereka yang termasuk dalam kategori “Guru Penggerak”.
Rekomendasi dari PGRI ini harapannya sebagai upaya untuk memberikan lebih banyak fleksibilitas dan kesempatan bagi calon kepala sekolah dan pengawas yang mungkin memiliki kualifikasi, pengalaman, atau keahlian yang relevan, namun tidak secara khusus tergolong sebagai “Guru Penggerak”.
Dengan demikian, pendekatan ini mengindikasikan sebuah upaya untuk memperluas cakupan seleksi dan memperhatikan beragam faktor dalam menentukan siapa yang paling cocok untuk menduduki posisi kepala sekolah dan pengawas di sekolah-sekolah, demi meningkatkan efektivitas dan kualitas pendidikan secara keseluruhan.
Demikian informasi tentang Guru Usia 50 Tahun Keatas Diuntungkan dari Rekomendasi PGRI Kepada Kemdikbud, Semoga Terwujud!, semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.
Untuk update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN simak selengkapnya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram , cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda instal dulu aplikasi Telegramnya ya.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2