Guru Sertifikasi Kemendikbud dan Kemenag Perlu Tahu Terkait Adanya Keharusan Mengembalikan TPG 2024 untuk Guru – Guru Ini!

- Editor

Sabtu, 13 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Regulasi yang mengatur tentang mekanisme penyaluran tunjangan sertifikasi guru terbagi menjadi dua yaitu untuk guru di bawah naungan kemendikbud dan guru dibawah naungan kemenag.

Masing masing regulasi ini juga memiliki aturannya berbeda, ternyata ada keharusan guru untuk mengembalikan TPGnya.

Untuk mengetahui informasi selengkapnya simak artikel berikut ini.

Hal ini bermula ada salah seorang guru yang mengungkapkan bahwa dirinya harus mengembalikan TPG satu bulan kepada Pemda dikarenakan tidak masuk kerja selama 3 hari berturut turut.

Kemudian untuk mengetahui kejelasan bagaimana regulasi 2 tadi mengatur mengenai hal ini, simak infonya berikut ini.

Guru Sertifikasi Kemenag

Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7174 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan tentang guru yang tunjangan profesinya tidak dibayarkan apabila:

  • Guru, kepala , dan pengawas madrasah yang tidak hadir kumulatif 3 (tiga) hari atau lebih dalam bulan berjalan tanpa keterangan yang sah.
  • Guru, kepala , dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti saklit lebih dari 14 (empat belas) hari
  • Guru, kepala , dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti alasan penting lebih dari 6 (enam) hari
  • Guru, kepala , dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti di luar tanggungan negara.
  • Guru, kepala , dan pengawas madrasah  melaksanakan ibadah haji dan atau umroh dengan biaya sendiri dan tanpa menggunakan hak cuti (cuti besar).
  • Guru, kepala , dan pengawas madrasah yang melaksanakan studi perkuliahan (tugas belajar) menggunakan biaya dari pemerintah/pemerintah  daerah / sponsor pada bulan ketujuh sejak perkuliahan dimulai, dna dibayarkan kembali pada saat masa tugas belajarnya selesai.

Guru Sertifikasi Kemendikbud

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.

Bahwa tunjangan sertifikasi guru tidak akan diberikan, apabila:

  • Meninggal dunia
  • Mencapai batas usia pensiun
  • Melaksanakan cuti sakit melebihi 6 (enam ) bulan
  • Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
  • Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Mendapatkan tugas belajar dna atau
  • Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru ASN

Halaman selanjutnya,

Demikian di atas, merupakan hal hal…

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 24,469 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru