Guru Sertifikasi Kemendikbud dan Kemenag Perlu Tahu Terkait Adanya Keharusan Mengembalikan TPG 2024 untuk Guru – Guru Ini!

- Editor

Sabtu, 13 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Regulasi yang mengatur tentang mekanisme penyaluran tunjangan sertifikasi guru terbagi menjadi dua yaitu untuk guru di bawah naungan kemendikbud dan guru dibawah naungan kemenag.

Masing masing regulasi ini juga memiliki aturannya berbeda, ternyata ada keharusan guru untuk mengembalikan TPGnya.

Untuk mengetahui informasi selengkapnya simak artikel berikut ini.

Hal ini bermula ada salah seorang guru yang mengungkapkan bahwa dirinya harus mengembalikan TPG satu bulan kepada Pemda dikarenakan tidak masuk kerja selama 3 hari berturut turut.

Kemudian untuk mengetahui kejelasan bagaimana regulasi 2 tadi mengatur mengenai hal ini, simak infonya berikut ini.

Guru Sertifikasi Kemenag

Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7174 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan tentang guru yang tunjangan profesinya tidak dibayarkan apabila:

  • Guru, kepala , dan pengawas madrasah yang tidak hadir kumulatif 3 (tiga) hari atau lebih dalam bulan berjalan tanpa keterangan yang sah.
  • Guru, kepala , dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti saklit lebih dari 14 (empat belas) hari
  • Guru, kepala , dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti alasan penting lebih dari 6 (enam) hari
  • Guru, kepala , dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti di luar tanggungan negara.
  • Guru, kepala , dan pengawas madrasah  melaksanakan ibadah haji dan atau umroh dengan biaya sendiri dan tanpa menggunakan hak cuti (cuti besar).
  • Guru, kepala , dan pengawas madrasah yang melaksanakan studi perkuliahan (tugas belajar) menggunakan biaya dari pemerintah/pemerintah  daerah / sponsor pada bulan ketujuh sejak perkuliahan dimulai, dna dibayarkan kembali pada saat masa tugas belajarnya selesai.

Guru Sertifikasi Kemendikbud

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.

Bahwa tunjangan sertifikasi guru tidak akan diberikan, apabila:

  • Meninggal dunia
  • Mencapai batas usia pensiun
  • Melaksanakan cuti sakit melebihi 6 (enam ) bulan
  • Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
  • Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Mendapatkan tugas belajar dna atau
  • Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru ASN

Halaman selanjutnya,

Demikian di atas, merupakan hal hal…

Berita Terkait

Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Cara Meningkatkan Kolaborasi Guru dan Siswa untuk Peningkatan Literasi dan Numerasi
Kolaborasi Guru sebagai Kunci Peningkatan Kemampuan Literasi dan Numerasi Siswa
Menjelang Penutupan CPNS 2024 e-Materai Masih Eror! BKN Akan Perpanjang Waktu Pendaftaran?
TERBARU, KepmenPAN RB No. 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Formasi PPPK 2024, Simak Apa Saja?
Tutorial Cara Daftar UKPPPG Guru Tertentu 2024 Melalui PMM, Lengkap!
Dimulai Hari Ini dan Batas 16 September, Jangan Lewatkan Baik Guru ASN maupun Non ASN Kecuali Guru SMA/SMK
Berita ini 24,601 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 September 2024 - 11:02 WIB

Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024

Kamis, 12 September 2024 - 11:49 WIB

Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda

Rabu, 11 September 2024 - 21:11 WIB

Kolaborasi Guru sebagai Kunci Peningkatan Kemampuan Literasi dan Numerasi Siswa

Kamis, 5 September 2024 - 12:22 WIB

Menjelang Penutupan CPNS 2024 e-Materai Masih Eror! BKN Akan Perpanjang Waktu Pendaftaran?

Rabu, 4 September 2024 - 11:02 WIB

TERBARU, KepmenPAN RB No. 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Formasi PPPK 2024, Simak Apa Saja?

Berita Terbaru

Foto: Memik Nor Fadilah, S.S., S.Pd. bersama siswa/NaikPangkat.com

Edutainment

Peran Kepala Sekolah dalam Membangun Budaya Kolaborasi Guru

Kamis, 12 Sep 2024 - 10:58 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis