Tunjangan Sertifikasi
Kabar gembira kedua untuk guru berstatus sertifikasi adalah mengenai tunjangan.
Selama ini, dikenal tiga jenis tunjangan guru, antara lain Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tambahan Penghasilan (Tamsil), dan Tunjangan Khusus Guru (TKG).
Ketiga tunjangan di atas bersumber dari APBN.
Ternyata, selain tiga tunjangan di atas, terdapat tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai yang bersumber dari APBD.
Diketahui bahwa selama ini ada guru yang mendapatkan TPP ada juga daerah yang tidak memberikan TPP kepada guru.
Hal ini memunculkan polemik bagi guru, khususnya guru berstatus sertifikasi yang tidak menerima TPP karena dianggap sudah mendapatkan TPG.
Oleh karena itu, Kemdikbud melalui Surat Edaran nomor 6909/B/GT.01.01/2022 memberi klarifikasi mengenai polemik TPP di berbagai daerah.
Dalam surat edaran tersebut disampaikan bahwa berdasarkan PP No. 12 tahun 2019, pemerintah daerah dapat memberi tambahan penghasilan pegawai (TPP) kepada ASN daerah.
Adapun guru sertifikasi juga termasuk ASN daerah sehingga tidak menutup kemungkinan guru sertifikasi juga berhak mendapatkan TPP selain tunjangan lain yakni TPG.
Perlu diketahui pula bahwa besaran TPP yang bersumber dari APBD selalu menyesuaikan anggaran daerah masing-masing.
Sehingga tidak heran jika besaran TPP pada masing-masing daerah berbeda karena kemampuan setiap daerah juga berbeda-beda.
Selain guru sertifikasi dapat kabar gembira, berikut juga ada kabar terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) non sertifikasi.
Tunjangan Profesi Guru Non Sertifikasi
Saat ini banyak yang cari sertifikasi guru 2022, tunjangan PPG, pengganti sertifikasi guru, besaran tunjangan sertifikasi guru non PNS 2022 dan tunjangan profesi guru.
Ketahui tunjangan profesi guru non sertifikasi bakal langsung diterima 290 ribu guru usai RUU Sisdiknas disahkan, berikut kata Mendikbud soal TPG 2023.
Tunjangan profesi guru atau TPG merupakan sebuah penghargaan dari Pemerintah kepada guru dan dosen atas profesionalismenya dalam menjalankan sistem pendidikan nasional.
Untuk mendapatkan tunjangan profesi guru, seorang guru wajib mengikuti Program Pendidikan Guru di LPTK yang ditunjang Kemendikbud, sebagai pengganti akta IV.
PPG sendiri dijalankan supaya seorang guru memenuhi kompetensi dan profesional sebagai seorang guru, di mana masa pendidikannya selama 2 tahun.
Usai mengikuti PPG, seorang guru bakal mendapatkan sertifikat pendidik atau serdik. Serdik tersebut yang menjadi dasar pemberian TPG.
Saat ini DPR RI bersama Pemerintah melalui Kemendikbud tengah membahas Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas.
Belakangan yang disorot, terutama dari kalangan guru adalah pasal mengenai tunjangan profesi guru yang tak ada dalam RUU Sisdiknas.
Sebab dikhawatirkan ketika RUU Sisdiknas disahkan, tunjangan profesi guru bakal hilang. Selama ini tunjangan yang diterima guru sertifikasi terbilang besar.
Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya dihapus yakni bertujuan untuk memberikan penghasilan yang layak bagi semua guru, tak hanya guru yang telah tersertifikasi.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya