Guru Penggerak Direkomendasikan Menjadi Kepala Sekolah Oleh Mendikbud

- Editor

Minggu, 30 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menjadi Kepala Sekolah – Guru penggerak adalah program yang dibuat pemerintah untuk membentuk guru yang memiliki jiwa pemimpin yang dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Terdapat informasi bahwa guru penggerak direkomendasikan menjadi kepala sekolah oleh Mendikbud.

Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi memberikan rekomendasi kepada kepala dinas terkait dan juga Pemerintah Daerah di Kalimantan Barat untuk mengangkat guru penggerak menjadi kepala sekolah atau pengawas sekolah.

Pengangkatan guru penggerak menjadi kepala sekolah atau pengawas sekolah tersebut bertujuan untuk memaksimalkan penerapan sekolah penggerak di daerah.

Nadiem makarim mengatakan bahwa pihaknya meminta supaya kepala derah dan juga dinas pendidikan yang berada didaerah dapat memprioritaskan guru penggerak agar menjadi kepala sekolah atau pengawas sekolah.

Hal tersebut dikarenakan guru penggerak tidak akan bermakna besar untuk daerah, jika pemimpin daerah atau kepala daerah tersebut tidak mengangkat guru penggerak menjadi kepala sekolah atau pengawas.

Selain itu, Nadiem Makarim juga menjelaskan bahwa dalam Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dijelaska bahwa jalur kepemimpinan pendidikan pada masa depan adalah jalur guru penggerak.

Selain itu juga dijelaskan pada peraturan tersebut bahwa salah satu syarat untuk menjadi kepala sekolah adalah memiliki sertifikat Guru Penggerak. Selanjutnya, dalam Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 sertifikat guru penggerak juga mengenai kegunaan lain dari sertifikat guru penggerak.

Kegunaan lain dari sertifikat guru penggerak tersebut adalah digunakan sebagai pemenuhan untuk syarat menjadi pengawas sekolah dan juga berbagai hal lain terkait penugasan pada bidang pendidikan.

Oleh karena itu, Mendikbud meminta kepada pemimpin daerah atau kepala daerah untuk memberikan dukungan dan juga mendorong implementasi Permendikbudristek tersebut. Selain itu, lulusan guru penggerak tersebut akan diprioritaskan menjadi kepala sekolah dan juga pengawas.

Selanjutnya, untuk para peserta dialog, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut juga memberikan apresiasi terhadap peran dan juga semangat dari para guru sehingga melahirkan banyak guru penggerak di kabupaten Sanggau. Oleh sebab itu hal tersebut menjadi prestasi tersendiri oleh pemerintah.

Halaman Selanjutnya

Guru Pengerak Terpilih

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis