Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi 2024 Wajib Cek Data, Pastikan 8 Poin ini Sudah Sesuai!

- Editor

Sabtu, 27 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru penerima tunjangan sertifikasi perlu memastikan beberapa data ini harus sudah sesuai, yang mana sudah terdapat regulasi baru untuk proses pencairannya.

Apa saja 8 poin yang harus di cek? Yuk simak informasi selengkapnya dalam artikel berikut ini.

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.

Untuk jadwal validasi dan sinkronisasi data untuk pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 1, yaitu tanggal 31 Maret.

Sebagaimana ini sudah masuk di akhir Januari, maka kurang lebih 2 bulan lagi untuk sampai di tanggal 31 Maret.

Verifikasi dan Validasi data untuk pencairan tunjangan sertifikasi ini sangat penting, karena ini menyangkut nantinya apakah tunjangan bisa dicairkan atau tidak.

1. NUPTK 

Poin pertama ini yaitu bahwa NUPTK, NUPTK menjadi kunci utama untuk proses validasi tunjangan profesi, jika tidak memiliki NUPTK maka NRG tidak bisa diterbitkan. Sehingga tidak dapat menerima tunjangan profesi guru sesuai PP 41 Tahun 2009.

Harus ada kesesuaiannya antara Arsip, Dapodik, Serdik baik itu keseusian nama maupaun tanggall lahir.

2. Kepegawaian

Status kepegawaian, harus ada kesesuaian data dengan jenis atau nama jabatan Anda sekarang.

3. Kelulusan Sertifikasi

Yang meliputi Data SIMTUN dan Data KSG harus dinyatakan valid

4. Beban Mengajar

Syarat terbitnya SKTP adalah mengajar linier dengan sertifikasi pendidik dan mengajar aktif di sekolah naungan Kemdikbud sebagai sekolah induk, sesuai dengan amanah Permendikbud 15 Tahun 2018.

Yang mana untuk minimal beban mengajar guru yaitu 24 JP. Atau guru bisa mendapatkan jam tambahan dengan tugas tugas tambahan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Apabila beban mengajar Anda melebihi 24 JP dan sesuai dengan aturan

5. Usia

Yang mana bahwa perhitungan usia pensiun diambil dari salah satu tanggal lahir yang terdapat pada data Arsip, Dapodik, dan Serdik.

6. Keaktifan

Berdasarkan status kepegawaian, keaktifan guru ASN (PNS/PPPK) harus tercatat aktif pada database BKN.

Halaman selanjutnya,

7. Validasi Data…

Berita Terkait

Cara Melengkapi Profil di SIMPKB Hingga Ajukan Berkas untuk PPG  Daljab 2024
Cara Konfirmasi Kesediaan Peserta Piloting PPG Daljab 2024 di SIMPKB
Contoh Tampilan Akun SIMPKB Guru Yang Terpanggil PPG Daljab 2024 dan Yang Tidak Terpanggil
Cara Cek Daftar Nama Guru Dipanggil Piloting PPG Daljab 2024
Download Format Pakta Integritas untuk Lapor Diri Piloting PPG Daljab 2024
Pengumuman Pemanggilan Piloting PPG Daljab 2024 di Mulai Hari Ini, Cek Akun SIMPKB  Masing- Masing!
Kelengkapan Berkas untuk Lapor Diri Piloting PPG Daljab 2024
Jadwal Lengkap Pelaksanaan Piloting PPG Dalam Jabatan Tahun 2024
Berita ini 26,813 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juli 2024 - 10:38 WIB

Cara Melengkapi Profil di SIMPKB Hingga Ajukan Berkas untuk PPG  Daljab 2024

Selasa, 23 Juli 2024 - 11:46 WIB

Cara Konfirmasi Kesediaan Peserta Piloting PPG Daljab 2024 di SIMPKB

Selasa, 23 Juli 2024 - 11:03 WIB

Contoh Tampilan Akun SIMPKB Guru Yang Terpanggil PPG Daljab 2024 dan Yang Tidak Terpanggil

Selasa, 23 Juli 2024 - 10:20 WIB

Cara Cek Daftar Nama Guru Dipanggil Piloting PPG Daljab 2024

Senin, 22 Juli 2024 - 11:04 WIB

Download Format Pakta Integritas untuk Lapor Diri Piloting PPG Daljab 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis