Amrullah menambahkan bahwa angka-angka tersebut berdasarkan usulan dari Kantor Kementerian Agama Provinsi pengusul dengan data dukung yang relevan kepada Kementerian Keuangan. Basis data yang digunakan untuk verivikasi dan hal terkait adalah sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) dan laporan BPKP ata Reviu Tunggakan Tukin Guru dan Pengawas PAI.
“Kami memastikan tidak ada pungutan liar dan pemotongan dalam proses pembayaran TPG dan tukin ini. Sistem pembayaran akan dilaksanakan dengan cepat, tepat, dan akurat,” pungkasnya.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) menjadi sebuah penghargaan bagi para guru yang telah mengajar dengan baik dan profesional. Pemerintah mengharapkan dengan adanya Tunjangan Profesi Guru (TPG), khususnya untuk Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non-PNS dapat menjadi sebuah langkah dalam ketercapaian kesejahteraan guru.
______________
Segera daftar Diklat Nasional 32JP GRATIS tentang “Merancang Pola Assesmen Penguatan Profil Pelajar Pancasila” pada 25-27 November 2022. Untuk mendaftar, silahkan klik disini atau hubungi Rekan Ayu (0858-0353-8569).
(gan/gan)
Halaman : 1 2