- 4. Selanjutnya, pada halaman Ubah Rencana Hasil Kerja, Anda akan mendapat pemberitahuan Rencana Hasil Kerja telah ‘DIUBAH OLEH ANDA’, Klik ‘Lanjut’ untuk menyimpan perubahan RHK tersebut.
- 5. Anda akan diminta untuk mengkonfirmasi kembali sebelum menyimpan perubahan Rencana Hasil Kerja (RHK). Klik ‘Simpan’ jika RHK sudah sesuai dan sudah didiskusikan dengan atasan. Klik ‘Kembali’ jika ingin melakukan pengecekan ulang atau melakukan perubahan kembali sebelum di simpan. Perlu diketahui bahwa Rencana Kinerja yang lama akan dihapus.
- 6. Anda telah berhasil melakukan perubahan Rencana Hasil Kerja (Rencana Hasil Kerja). Perubahan ini akan disimpan ke dalam Pengelolaan Kinerja Anda.
- 7. Berikut merupakan tampilan dari sisi Atasan, jika terdapat perubahan Rencana Hasil Kerja yang dilakukan oleh pegawai. Akan muncul keterangan perubahan dilakukan di waktu kapan.
Cara Edit Rencana hasil Kerja di Tugas Tambahan
- 1. Klik ‘Kumpulkan’ di Pengembangan Kompetensi
- 2. Klik ‘Ubah Rencana Hasil Kerja’ di halaman Pengembangan Kompetensi
- 3. Selanjutnya, Anda dapat melakukan perubahan pada Rencana Hasil Kerja (RHK) sesuai keinginan Anda. Namun, pastikan bahwa Tugas Tambahan yang dipilih telah disertai dengan Surat Kerja atau Surat Tugas, serta Surat Laporan Tugas Pelaksanaan yang diberikan oleh Atasan untuk melaksanakan tugas tambahan tersebut. Klik ‘Simpan’ jika Anda sudah melakukan perubahan Rencana Hasil Kerja (RHK)
- 4. Selanjutnya, pada halaman Ubah Rencana Hasil Kerja, Anda akan mendapat pemberitahuan Rencana Hasil Kerja telah ‘DIUBAH OLEH ANDA’, Klik ‘Lanjut’ untuk menyimpan perubahan RHK tersebut.
Halaman selanjutnya,
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya