Guru Honorer Wajib Segera Unggah File Berikut Ini, Terkait Pendataan Tenaga Honorer Batas Waktu 3 Hari Lagi!

- Editor

Jumat, 28 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendataan Tenaga HonorerPPK sudah melakukan pendataan non ASN atau tenaga honorer pada bulan September 2022 lalu. Adanya pendataan non ASN atau tenaga honorer, ditujukan agar Pemerintah bisa melakukan pemetaan tenaga honorer atau non ASN yang bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah.

Pendataan tenaga honorer atau non ASN merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah hanya terdiri dari dua jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.

Dalam surat edaran Kemen PAN-RB tersebut menjelaskan bahwa Menpan RB meminta PPK untuk mendata jumlah tenaga non ASN atau honorer di instansi masing-masing.

Dengan adanya pendataan non ASN atau tenaga honorer yang telah berakhir ini, BKN tengah melakukan uji publik hingga tanggal 31 Oktober 2022.

Perlu diketahui tujuan dari uji publik adalah agar tenaga honorer atau non ASN bisa mengetahui apakah nama non ASN yang bersangkutan terdaftar dalam pendataan ataukah tidak.

Apabila tidak terdaftar dan non ASN yang bersangkutan merasa telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti pendataan, maka dapat melaporkan ke Instansi terkait, agar dilakukan perubahan.

Kemudian, apabila terdapat nama non ASN atau tenaga honorer yang tidak seharusnya ada di dalam pendataan pada uji publik, maka Instansi berhak untuk melakukan perubahan data.

Pada pendataan non ASN atau tenaga honorer sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018.

Di dalam isi PP tersebut dijelaskan bahwasanya di lingkungan Instansi Pemerintah hanya terdapat dua jenis saja, yakni PNS dan PPPK.

Dalam hal ini, mengingat sejak berlakunya PP tersebut dan Pemerintah hanya diberikan waktu selama lima tahun untuk menyelesaikan permasalahan honorer, di tahun 2023 tenaga non ASN sudah tidak diperkenankan lagi bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah.

Meski demikian, saat ini BKN tengah mencarikan solusi penyelesaian non ASN atau tenaga honorer yang akan dihapus di tahun 2023 mendatang.

Salah satu upaya penyelesaian non ASN di lingkungan instansi Pemerintah, yaitu dengan melakukan perekrutan ASN PPPK 2022.

Dalam perekrutan ASN PPPK 2022 ini, salah satu lowongan yang dibuka adalah pada jabatan fungsional guru bagi THK-II. Di samping itu, BKN secara resmi menjelaskan melalui akun Instagram @bkngoidofficial, pada Sabtu, 22 Oktober 2022.

Pada unggahan BKN, dijelaskan bahwa untuk semua tombol input, update telah nonaktif di tanggal 22 Oktober 2022, pukul 17.00 WIB. Kemudian, untuk tombol delete masih aktif hingga admin instansi mengunggah SPTJM, hal itu diberikan satu kali kesempatan.

Untuk pengunggahan SPTJM, BKN memberikan batas waktu pengunggahan hingga tanggal 31 Oktober 2022, pada pukul 17.00 WIB.

Dalam hal ini, bagi tenaga non ASN atau tenaga honorer harus segera mempersiapkan berkas SPTJM untuk dapat diunggah sebelum pada batas waktu yang telah ditentukan.

Halaman Selanjutnya

Tujuan Pendataan Tenaga Honorer Atau Non-ASN tahun 2022

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis