Pasal 32 PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2022 menegaskan bahwa seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I dapat menggunakan hasil seleksi tahun 2021. Seleksi kompetensi tersebut terdiri dari seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II.
Selain itu, apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II maka pelamar tersebut dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi dan apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dahulu.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) mengatakan bahwa pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki sesuai pasal 33 ayat 1.
Selanjutnya pada ayat 2 dijelaskan bahwa apabila pelamar kehabisan kuota pada kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas maka pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.
Pemilihan sekolah merupakan keberminatan pelamar untuk memilih tempat bertugas apabila diterima sebagai guru ASN PPPK. Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengatakan bahwa P2G meminta agar para guru honorer peserta seleksi PPPK Tahap 1 dan II tahun 2021 yang telah lulus passing grade namun tak ada formasi di daerahnya dapat dipastikan menjadi prioritas utama tahun ini tanpa dites kembali melalui regulasi.
Maka dari itu, P2G mendesak agar Pansel dan Pemda dapat memprioritaskan 193.954 guru yang sudah lulus passing grade seleksi PPPK 2021 tapi tak ada formasi. P2G juga telah mengapresiasi skema Pelamar Prioritas 1, 2, dan 3 sebagaimana diatur Pasal 5 apabila Pemda dapat melaksanakannya dengan konsisten.
Skema Pelamar Prioritas 1, 2, dan 3 tidak memasukkan kategori guru swasta yang tak lolos passing grade PPPK 2021. Berdasarkan laporan jaringan P2G di berbagai daerah di seluruh indonesia, banyak guru swasta peserta PPPK 2021 sudah dipecat Yayasan karena mengikuti PPPK 2021 walaupun pada akhirnya peserta tersebut tidak lulus tes PPPK.
Sehingga dengan demikian, PermenPANRB memasukkan kategori guru swasta menjadi Pelamar Prioritas 4 agar guru swasta mendapatkan peluang untuk diterima menjadi PPPK tahun 2022 tanpa tes kembali.
Maka dari itu, P2G juga mendesak agar skema prioritas 1, 2, dan 3 dalam seleksi Guru PPPK 2022 nantinya dilaksanakan berdasarkan data yang valid dan guru yang tidak ikut tes PPPK Tahap 1 dan 2 tahun 2021 tidak akan dijadikan sebagai prioritas dalam seleksi 2022 nanti karena hal tersebut dapat merugikan peserta lain yang ikut tes sebelumnya.
Selain itu, nuruknya koordinasi antara pusat dan daerah termasuk ketidaksamaan pandangan antara Pemda dengan pemerintah pusat terkait mekanisme penggajian dan tunjangan bagi guru PPPK dikhawatirkan membuat PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2022 hanya jadi macan kertas saat diterapkan Pemda.
Halaman Selanjutnya
Di sisi lain, P2G juga mencatat pada seleksi guru PPPK 2022…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya