Guru Honorer Juga Bisa Dapat Tunjangan Fungsional Dengan Cara Ini

- Editor

Jumat, 4 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat ini pemerintah telah menyiapkan tunjangan fungsional guru yang mana merupakan program pemberian subsidi kepada guru non PNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Tunjangan fungsional merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru non PNS sebesar Rp. 300.000,- per bulan. Pembayaran tersebut hanya dapat dicairkan setiap 6 bulan sekali. Tunjangan fungsional tersebut ditujukan bagi guru yang bukan PNS yaitu guru honorer, (Honorer Pusat/Daerah/Komite dll) dan guru yayasan yang mengajar di sekolah-sekolah lingkungan kemendikbud dan kemenag.

Untuk mendapat tunjangan fungsional guru harus memenuhi kriteria yakni sebelum mengajukan usul tunjangan fungsional guru yang menerima tunjangan fungsional adalah guru yang Jam mengajarnya mencapai 24 jam dibuktikan dengan SK pemberian tugas Terakhir dan guru yang masa kerjanya minimal 5 tahun yang mengajar di sekolah swasta dan minimal 6 tahun bagi yang mengajar di sekolah negeri.

Agar guru non PNS mendapatkan tunjangan fungsional maka ada berbagai cara yang dapat diajukan yang mana pengajuan tersebut dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota dengan menentukan kuota sendiri.

Hal tersebut dapat diartikan bahwa dinas pendidikan dapat mengusulkan guru/PTK sebanyak-banyaknya sesuai dengan keadaan di daerah masing-masing. Pada prinsipnya yang mengusulkan tunjangan fungsional adalah Kepala Sekolah tetapi berkas boleh diantar langsung oleh PTK yang bersangkutan ke dinas pendidikan Kab/Kota. Berikut merupakan syarat untuk mengajukan tunjangan fungsional guru non PNS:

  1. Surat pengantar dari KUPT kecamatan
  2. Fotocopy SK awal bertugas s.d SK yg terakhir dilegalisir oleh Kepala Sekolah
  3. Fotocopy NUPTK dilegalisir oleh Kepala Sekolah
  4. Fotocopy SK pembagian tugas mengajar yg terakhir dilegalisir oleh KUPT
  5. Fotocopy rekening bank
  6. Fotocopy NPWP

Agar mendapatkan tunjangan fungsional non PNS tersebut maka berkas persyaratan tersebut bisa diantarkan ke dinas pendidikan Kabupaten atau Kota bagian program yang kemudian pihak dinas pendidikan yang akan mengajukan ke pusat.

Selain itu ada beberapa kriteria guru non PNS yang dapat menerima tunjangan program subsidi tunjangan fungsional yang mana merupakan sebuah program pemberian subsidi kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik sertamemenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Tunjangan fungsional diberikan kepada guru non PNS yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Kriteria guru yang dapat menerima STF yakni sebagai berikut:

  1. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
  2. Diprioritaskan kepada guru yang memiliki jam mengajar lebih dari 24 jam tatap muka per minggu dan diangkat sebelum berlakunya undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen dan mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan.
  3. Diutamakan bagi guru yang mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi akademiknya dan dibuktikan dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik) atau melalui surat keterangan dari kepala sekolah dan telah diverifikasi/disahkan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
  4. Diprioritaskan kepada guru dalam jabatan yang berkualifikasi S-1/D-IV atau guru dalam jabatan yang sedang mendapat kesempatan peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.
  5. Guru yang dimaksud pada angka 2 di atas yang telah mendapatkan tunjangan fungsional dari pemerintah daerah yang masih memungkinkan untuk mendapatkan subsidi tunjangan fungsional.
  6. Guru dalam jabatan bukan PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik

Mekanisme Pembayaran Subsidi tunjangan fungsional non PNS / guru honorer ditentukan melalui kuota calon subsidi tunjangan fungsional berdasarkan data penerima subsidi tunjangan fungsional untuk masing-masing kabupaten/kota sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam petunjuk teknis.

Selanjutnya pemerintah akan menentukan nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional berdasarkan data guru yang sudah valid pada dapodikdas kemudian dilanjutkan dengan penetapan calon guru penerima subsidi tunjangan fungsional setelah Kabupaten/Kota melakukan verifikasi calon penerima subsidi tunjangan fungsional sesuai kuota yang diberikan.

Sebelum penerbitan SK penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV guru dapat melihat kelengkapan data dan atau persyaratan untuk menerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV pada situs (Cek Info PTK) apabila ada persyaratan yang kurang guru dapat melengkapi melalui sistem dapodik di sekolah masing-masing .

Direktorat PPTK Dikdas menerbitkan SK penerima subsidi tunjangan fungsional bagi guru calon penerima subsidi tunjangan fungsional yang memenuhi syarat satu kali dalam satu tahun.

Berdasarkan SK penerima subsidi tunjangan fungsional direktorat PPTK Dikdas menyiapkan berkas SPP dan SPM untuk diajukan ke Kantor Perbendaharaan Kas Negara (KPPN) yang sistem pembayarannya dilakukan melalui 2 tahap.

KPPN menelaah dan menerbitkan surat perintah pencairan dana (SPPD) yang mana SPPD tersebut dikirimkan ke Direktorat PPTK Dikdas sebagai Bukti Penyaluran dana. Apabila terjadi kesalahan data yang menyebabkan terjadinya retur maka akan diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pengalaman dari kebanyakan guru yang berstatus non PNS mengenai tunjangan profesi guru ini kebanyakan guru-guru di Indonesia kurang memperdulikan statusnya sebagai guru non PNS dan kelayakan mereka mendapatkan tunjangan dari daerah/bupati ataupun tunjangan dari pemerintah pusat sehingga mereka hanya menjalankan tugas sebagai guru saja.

Guru tersebut hanya datang ke sekolah mengajar di sekolah dan setiap bulan hanya dikasih upah berapa saja diterima dengan senang hati karena mereka menganggap bahwa mereka masih mengabdi di sekolah dan hanya mengandalkan sekolah yang terkadang mereka juga kurang peduli mengenai NUPTK yang mengakibatkan ada guru yang sudah bertahun-tahun mengajar namun baru saja mendapatkan NUPTK karena pihak sekolah yang menguruskan Itupun karena ada pegawai baru yang kreatif dan inofatif mengurusi guru-guru dan memasukkan data semua guru ke website GTK.

Besaran TPG tersebut akan disesuaikan dengan golongannya yaitu sebesar satu kali gaji pokok yang didapat setiap bulannya. Pemerintah sendiri memberikan TPG ini mulai dari bulan Januari setiap tahunnya setelah guru ataupun dosen tersebut mendapatkan nomor registrasi dan nomor sertifikat pendidik.

Sementara itu berdasarkan Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008 dijelaskan bahwa guru tetap yang bukan PNS namun telah memiliki sertifikat pendidik tetapi belum memiliki jabatan fungsional guru sehingga guru tersebut hanya diberikan tunjangan profesi sebesar Rp 1,5 juta.

Tunjangan tersebut akan diberikan setiap bulannya sampai dengan guru tersebut memperoleh jabatan fungsional guru. Sayangnya tidak semua guru bisa mendapatkan TPG karena mereka haruslah mengantongi sertifikat profesi pendidik terlebih dahulu. Sertifikat profesi pendidik biasanya akan dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.

Jika bapak dan ibu berminat agar tulisannya dapat dimuat di Naikpangkat.com bapak dan ibu dapat mengikuti program Publikasi Artikel Populer di Naikpangkat.com,

Keuntungan Publikasi artikel di Naikpangkat.com yaitu:

  1. Dapat surat keterangan terbit
  2. Karya tulis dibaca oleh ribuan orang
  3. Koreksi artikel dan masukan dari editor berpengalaman
  4. Konsultasi gratis kepenulisan artikel populer
  5. Berpotensi mendapat angka kredit 1,5 untuk kenaikan pangkat guru

Berikut ada beberapa prosedur untuk publikasi artikel populer di Naikpangkat.com yakni:

  1. Kirim artikel dengan minimal 400 kata atau maksimal 1.200 kata
  2. Sertakan gambar pendukung (bila ada)
  3. Lakukan pembayaran 95 ribu per artikel ke no rekening BCA. No Rekening 816-106-4548
  4. Kirimkan artikel melalui link PUBLIKASIARTIKELPOPULER

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pembuatan artikel populer yang ditayangkan di Naikpangkat.com dapat mengunjungi facebook: naikpangkatcom, Telegram: naikpangkatcom atau anda dapat mengunjungi website naikpangkat di naikpangkatcom. Informasi selengkapnya dapat menghubungi nomor telepon 0813-3404-0185 ( Moh Haris S)

Penulis: Erlin Yuliana, Instagram: erlinyuliana3110

Berita Terkait

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024
Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!
5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara
Berita ini 535 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Kamis, 28 Maret 2024 - 09:06 WIB

Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

Rabu, 27 Maret 2024 - 09:32 WIB

Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:19 WIB

5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:11 WIB

Kabar Gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Tahun 2024 Berpotensi  Lebih Cepat Cair!

Berita Terbaru